Selasa 23 Jul 2019 13:03 WIB

Jabar Usulkan Anggaran Desa Dialokasikan untuk Cegah Narkoba

Di setiap desa mengalokasikan anggaran dana desa untuk kegiatan pencegahan narkoba.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar, mengsulkan adanya alokasi untuk pencegahan narkoba dalam anggaran desa tahun 2020. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar, Dedi Sopandi, pengalokasian ini penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Dedi mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendes diperkirakan mengucurkan Rp 5,7 triliun untuk dana desa di tahun 2020. Ia berharap dalam perencanaannya di setiap desa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pencegahan narkoba.

Baca Juga

"Nanti terakomodir Musrenbang, ada RKPD desa, dalam rangka itu kita harap ada penanganan bahaya narkoba," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (23/7).

Saat ini, menurut Dedi, penyusunan sudah berjalan. Dinasnya, sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengalokasian dana desa untuk pencegahan narkoba tersebut.

Dedi menjelaskan, nantinya di setiap Posyandu akan ditambah pelayanan untuk konsultasi mengenai bahayanya narkoba. Teknisnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PKK.

"Posyandu sudah koordinasi kita tambah meja layanan, konsultasi bahaya narkoba, kdrt juga ada nanti," ungkap dia.

Namun, Dedi pun belum bisa memastikan besaran anggaran masing-masing desa nantinya. Tapi, ia berharap alokasi anggaran tersebut bisa terealisasi untuk mencegah maraknya penggunaan narkoba.

Menurutnya penyalahgunaan narkoba tidak hanya identik dengan masyarakat perkotaan. Bukan tidak mungkin market barang haram tersebut menyasar pedesaan.

"Kita ingin pastikan desa aman dari narkoba. Karena sangat mungkin (narkoba) masuk ke desa. Nanti aplikasi 'sapa warga' juga ada layanan konten pelaporan kalau ada penyalahgunaan narkoba," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement