Selasa 23 Jul 2019 11:55 WIB

Pembina Pramuka yang Cabuli Belasan Anggotanya Ditangkap

Sedikitnya ada 15 korban yang semuanya anak laki-laki.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Subdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pembina ekstra kurikuler pramuka berinisial RSS (30) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Foto: Dadang Kurnia/Republika
Subdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pembina ekstra kurikuler pramuka berinisial RSS (30) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pembina ekstrakurikuler pramuka berinisial RSS (30) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. RSS merupakan pembina ekstrakurikuler di lima sekolah menengah pertama (SMP) dan satu sekolah dasar (SD) di Surabaya. RSS sudah aktif membina pramuka sejak 2015.

Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan tiga wali siswa yang mengaku anaknya mendapat perlakuan cabul dari tersangka. Namun, setelah dilakukan pendalaman, polisi memperoleh data, siswa yang mendapat perlakuan cabul dari tersangka jumlahnya mencapai 15 siswa.
 
"Sementara 15 anak yang diketahui pernah menjadi korban. Ini masih data sementara. Laporannya awalnya malah cuma tiga orang yang masuk. Setelah dikembangkan terkuak lagi 12 anak jadi 15 orang," kata Festo di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (23/7).
 
Festo menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, RSS telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut mulai 2016. Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di rumahnya. Festo menjelaskan, tersangka RSS kerap memanggil tim inti dari anggota pramuka yang dibinanya, untuk datang ke rumah yang bersangkutan.
 
"Jadi kan di pramuka itu ada tim-tim inti. Tim inti ini dipanggil ke rumahnya dengan alasan sesuatu, dilakukan bujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu," ujar Festo.
 
Festo mengungkapkan, anggota pramuka yang dipanggil ke rumah tersangka mulanya diminta telanjang. Korban yang kesemuanya adalah laki-laki tersebut kemudian diremas kemaluannya, bahkan hingga dilakukan sodomi. Menurut Festo, 15 anggota pramuka yang menjadi korban, baru dari tiga sekolah yang dibinanya. Artinya ada kemungkinan korban lebih dari jumlah tersebut.
 
Tersangka diancam Pasal 80 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Tersangka RSS mengaku pertama kali melakukan perbuatan cabut terhadap anggota pramuka binaannya pada 2016. Dia mengakui anggota pramuka yang pertama kali menjadi korban adalah siswa kelas dua SMP. Tersangka RSS juga mengakui, dirinya pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil.
 
"Pertama kali 2016 anak kelas dua (SMP) yang pertama menjadi korban. Seingat saya, saya pernah jadi korban juga. Mereka (korban) hanya diberikan gelar pramuka sebagai pembina," ujar RSS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement