Selasa 23 Jul 2019 05:23 WIB

Hukuman untuk Bandar dan Pemakai Narkoba tak Bikin Jera

Kasus narkoba menjadi masalah serius dan mendesak bagi Indonesia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman untuk bandar dan pemakai narkoba di Indonesia dinilai tidak membuat jera. Padahal, sanksi pidana di Indonesia termasuk sangat berat.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso hal ini sudah menjadi masalah yang serius dan mendesak bagi Indonesia. Ia mengatakan, salah satu tindak pidana yang paling banyak di Indonesia adalah menyangkut kasus narkoba. Salah satunya terlihat dari penghuni lapas terbanyak adalah kasus narkoba.

Baca Juga

"Kalau kita melihat kecenderungan dari angka-angka itu salah satu penghuni lapas yang paling banyak adalah kasus narkoba," kata Topo saat dihubungi Republika, Senin (22/7).

Ia berkata, di Indonesia sendiri ancaman pidana terhadap narkoba itu sudah sangat berat ya. "Tapi buktinya kasus-kasus masih banyak terjadi. Berarti kan ada hal lain yang harus didalami lagi," jelas dia.

Bukan hanya soal hukumannya, tetapi juga memang perlu kajian salah satunya terkait dengan faktor nonpenal. Nonpenal merupakan faktor-faktor hukum nonpidana yang bisa digunakan.

Misalnya, kata dia, mengenai sosialisasi terkait bahaya dan anti narkoba yang dapat dimulai dari tingkat SD, SMP, SMA. "Bukan hanya sekolah, mungkin melalui tokoh masyarakat, melalui kelompok-kelompok masyarakat, banyak yang bisa dilakukan," imbuhnya.

Topo menuturkan, dari segi Undang-Undang, sudah jelas mengatur terkait hukuman kasus narkoba. Terutama bagi pengguna narkoba.

"Di UU-nya sudah jelas ya, untuk perbuatan seperti apa, jumlahnya berapa bisa direhabilitasi, untuk kasus seperti apa bisa dituntut pidana dan ya itu semua sudah diatur di UU Psikotropika maupun UU Narkotika sudah ada aturannya. Kalau kita ini, menurut saya memang paling banyak pengguna ya. Akhirnya pengguna ini paling banyak terjerat ketentuan ini," paparnya.

Ia pun menilai, perlu ada evaluasi yang mendalam terkait pelaksanaan UU narkotika dan psikotropika. Menurutnya, jika kasus-kasus narkoba masih banyak terjadi dan tingkat jeranya kurang, maka perlu afa evaluasi terhadap UU tersebut.

"Setiap UU itu kan harus dievalusi pelaksanaannya. Kalau ternyata kasus-kasus masih banyak terjadi, tingkat jeranya kurang, dan sebagainya, memang perlu ada evaluasi terhadap UU sendiri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement