Senin 22 Jul 2019 21:56 WIB

Uang Tilang Rp 2,8 Miliar Ditilap

Oknum kejaksaan yang diduga menilap uang tilang diusulkan diberhentikan.

Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Demo Anti Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Oknum petugas Kejaksaan Negeri Rembang diduga menilap uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) yang nilainya mencapai Rp 2,8 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Semarang, Senin, mengatakan, oknum petugas Kejari Rembang berinisial AN diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

"Masih diusulkan ke Jaksa Agung," katanya usai usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa.

Baca Juga

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan AN tersebut terjadi selama kurun waktu 2015 hingga 2018. Selain duit tilang, AN juga diduga menyelewengkan uang ongkos perkara yang nilainya mencapai Rp 27 juta.

Selama kurun waktu hingga Juli 2019 ini, kata dia, terdapat tiga pegawai kejaksaan nakal yang dijatuhi sanksi. Selain AN, terdapat pula seorang pegawai Kejari Brebes yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat karena selama 57 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Satu kasus lainnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blora Hari Riyadi yang dijatuhi sanksi disiplin karena tidak memperlakukan saksi dalam suatu perkara sebagaimana mestinya. Secara umum, kata Yunan, jumlah aduan terhadap perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan menurun dibanding tahun 2018.

"Kami mendorong fungsi pengawasan yang mengarah pada pencegahan, bukan hanya penindakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement