REPUBLIKA.CO.ID, BAYUNG LENCIR - - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup berjibaku turun ke lokasi semburan gas bercampur lumpur akibat ilegal drilling di Dusun I Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir.
Pantauan di lokasi Senin (22/7/2019) mulai pukul 04.00 tim dari Dinas PUPR dan DLH serta pihak PEP Asset I Jambi dan PEP Asset I Ramba tampak menutup lokasi semburan gas bercampur lumpur tersebut.
"Pukul 06.30 WIB semburan tidak terjadi lagi," ungkap Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir.
Dijelaskan dia, pengarahan dari pihak PEP Asset I Ramba dan Jambi berdasarkan prosedur dan sistem penanggulangan yang berlaku maka dibuatlah tanggul menggunakan alat berat eksavator sekitaran sisi luar areal lahan yang tercemar lumpur.
Alat berat tengah membuat tanggul di lokasi semburan. (Foto : Humas Pemkab Muba)
"Pembuatan tanggul untuk mengantisipasi melebarnya pencemaran oleh lumpur akibat semburan sumur," imbuhnya.
"Adapun areal lahan yang terkena pencemaran limbah daya sebarnya diperkirakan mencapai 150 x 150 meter yang di dalamnya terdapat batang sawit dan anak sungai tetapi tidak ada air di dalamnya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Andi Wijaya Busro menyebutkan pihaknya telah melakukan pengambilan sampel lumpur untuk dilakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi guna mengetahui kandungan lumpur tersebut. "Selanjutnya akan diuji di laboratorium," ujarnya.
Diketahui, pengamanan sebagian barang bukti terkait dugaan tindak pidana ilegal drilling sudah dilakukan oleh Pihak Polsek Bayung untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, penutupan sumur yang berjumlah 4 titik akan dilaksanakan Selasa (23/7/2019) berdasarkan Informasi dari Pihak PEP Asset I Jambi.