Senin 22 Jul 2019 18:53 WIB

Polisi: Nunung Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Ombudsman RI menyarankan Nunung menjalani rehabilitasi narkoba.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Tri Retno Prayudati atau yang dikenal dengan Nunung (NN) terancam hukuman di atas lima tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, seusai melakukan transaksi dengan tersangka TB di kediaman mereka, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Ombudsman RI juga telah mengusulkan Nunung untuk direhabilitasi. Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Nunung.

Baca Juga

"Kita belum terima surat permohonan rehabilitasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Untuk diketahui, dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel. Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu.

Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Karena hal iti, Nunung terancam hukuman di atas lima tahun penjara terkait kasus narkoba jenis sabu.

Ombudsman RI sudah mengusulkan agar Nunung direhabilitasi terkait kasus narkoba yang menimpanya. Menurut mereka, dalam hal ini Nunung hanyalah korban dari narkoba.

Dengan adanya rehabilitasi, Ombudsman berharap pengguna narkoba akan kembali sehat seperti semula. Serta diharapkan, Nunung tak lagi adiktif terhadap benda terlarang tersebut.

"Jaminan bahwa pengguna narkoba seharusnya dilakukan rehabilitasi adalah bagian penting dari program pencegahan pemberantasan narkoba," ujar anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya hari ini, Nunung mengucapkan permohonan maaf. "Saya mohon maaf pada Allah, mohon maaf pada Allah. Mohon maaf pada ibu saya, anak, dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja di mana saya bekerja," kata Nunung dengan suara yang bergetar.

"Saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah, melanggar hukum," ujarnya.

Nunung pun tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. Khususnya Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkapnya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu. Menurut dia, langkah polisi merupakan langkah yang dapat membuatnya berhenti mengonsumsi narkoba.

"Kepada bapak polisi yang pada kejadian ini saya berterima kasih, bahwasannya saya terselamatkan dengan kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (konsumsi narkoba), saya tidak mengerti," ucap Nunung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement