Senin 22 Jul 2019 16:59 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Video Bugil Siswi Ponorogo

Foto dan video asusila tersebar melalui media sosial

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sat Reskrim Polres Ponorogo menangkap tersangka berinisial CAP (21) yang diduga melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. CAP juga diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dimaksud karena CAP diduga telah menyebarkan video bugil seorang siswi asal Ponorogo berinisial TPN (16). TPN merupakan pacar dari tersangka CAP. Korban pun mengakui, pernah mengirimkan video dan foto bermuatan asusila kepada tersangka.

"Korban mengakui bahwa foto dan video asusila tersebut pernah dikirimkan korban kepada pacarnya yaitu saudara CAP," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (22/7).

Barung menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan YBP (44) yang merupakan ayah korban. Pelapor mendapat informasi dari warga sekitar dan juga dari istrinya yaitu SM, telah tersebar foto dan video Asusila anaknya. Foto dan video tersebut tersebar melalui media sosial, yang selanjutnya pelapor menanyakan informasi tersebut kepada Korban.

"Korban mengakui bahwa yang ada dalam foto dan video yang telah tersebar di Medsos tersebut adalah benar dirinya. Korban mengakui bahwa foto dan video asusila tersebut pernah dikirimkan Korban kepada pacarnya yaitu CAP," ujar Barung.

Barung menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, tersebarnya video asusila tersebut karena korban menolak untuk diajak berhubungan intim oleh tersangka. Kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video Asusila tersebut.

Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tagun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undqng Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement