Senin 22 Jul 2019 13:05 WIB

Polda akan Periksa Ahmad Fanani

Ahmad Fanani jadi tersangka kasus korupsi dana kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ahmad Fanani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ahmad Fanani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Fanani terkait dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia, Senin (22/7). Ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini. Agendanya jam 10.00, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Baca Juga

Iwan menyebut, pihaknya mengirimkan surat panggilan itu pada Jumat 19 Juli 2019. Hingga kini pihaknya masih menunggu kedatangan Ahmad Fanani. "(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ungkap Iwan.

Untuk diketahui, Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia. Penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menduga ada penggelembungan dana pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017 lalu. Polisi menduga adanya korupsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement