Senin 26 Nov 2018 21:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Bantah Ada Data Fiktif Soal Dana Kemah

Ketum Dahnil enggak akan mundur, begitu juga Fanani

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dok. Istimewa
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sekjen Pemuda Muhammadiyah, Irfannusir Rasman mengatakan, tidak ada data fiktif dalam laporan keuangan dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia 2017. Hal itu ia ungkapkan setelah adanya keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan ada data fiktif dalam laporan keuangan tersebut.

"Saya kira enggak fiktif lah," kata Irfannusir di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DIY, Senin (26/11).

Walaupun begitu, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Apalagi kasus itu masih dalam penyelidikan oleh kepolisian.

"Kalau polisi (mengatakan) itu ada indikasi fiktif ya silahkan saja. Ketum Dahnil enggak akan mundur, begitu juga Fanani, bahwa tidak ada melakukan penyimpangan itu," lanjutnya.

Pihaknya pun telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar sesuai yang dituduhkan. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh pihak untuk tidak memperpanjang polemik ini.

"Kalau pun kita perlebar, untuk apa. Kita juga sudah diperiksa oleh polisi, jangan kita perlebar polemiknya," ujarnya.

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, telah dilakukan penyelidikan terkait penyelewengan dana dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 lalu. Pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan awal, dan kepolisian menemukan adanya dugaan korupsi dalam anggaran kegiatan tersebut. Jumlahnya bahkan diperkirakan mencapai hingga Rp 2 milliar yang diduga ada data fiktif dalam laporan keuangan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, memang diduga ada anggaran dana sekitar Rp 2 milliar yang tidak dihabiskan penuh. Dan, diduga kurang dari separuhnya ada data fiktif dalam penggunaannya,” jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika benar ada dana tersebut yang disalahgunakan maka ini akan menimbulkan kerugian negara dan dapat masuk tindak pidana korupsi (tipikor). Argo mengatakan, yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut tentunya adalah mereka yang terlibat dalam kepanitiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement