REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 ke tahap sidang pemeriksaan. Hal tersebut dibacakan dalam putusan dismissal perkara PHPU Legislatif 2019.
"Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke perkara pembuktian sebagaimana amar satu pertimbangan hukum sepenuhnya akan dimuat dalam putusan akhir," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Majelis Hakim Panel I MK memiliki beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif 2019 yang mereka tangani tersebut. Beberapa pertimbangannya, yakni adanya posita dan petitum yang tidak berkesesuaian. Kemudian adanya permohonan yang ditarik, ada pemohon yang tidak bersedia membacakan permohonannya, dan lain sebagainya.
Di samping itu, Majelis Hakim Panel I MK akan melanjutkan 48 perkara PHPU Legislatif yang mereka tangani. Persidangan untuk 48 perkara tersebut akan dilakukan besok, Selasa (23/7), pada pukul 08.00 WIB.
Berikut ini 14 perkara yang tidak dilanjutkan oleh Majelis Hakim Panel I MK:
1. Partai Gerindra Provinsi Jatim Dapil Jatim 1 DPR RI
2. Partai Berkarya Provinsi Jatim Dapil 1 DPRD Kabupaten Pamekasan
3. PKB Dapil Jatim 6 DPRD Kabupaten
4. Partai Nasdem Provinsi Jatim Dapil Situbondo 5 DPRD Kabupaten
5. Partai Aceh Provinsi Aceh Dapil Aceh 4 DPRA Provinsi
6. Partai Demokrat Dapil Aceh Singkil 3 DPRA kabupaten
7. Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0
8. Partai Nasdem Provisni DKI Dapil DKI Jakarta 6 DPRD
9. Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut 2 DPR RI
10. Partai Golkar Provinsi Sumut Dapil Deli Serdang 6 DPRD Kabupaten, Dapil Langkat 1 DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah 3 DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli selatan 2
11. PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun 6 DPRD Kabupaten
12. PKB Provinsi Sumut Dapil Sumatra 8 DPRD Provinsi, Dapil Tapanuli Selatan 3 DPRD Kabupaten
13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat 4 DPRD Provinsi, Dapil Tambrauw 1, Dapil Tambrauw 2
14. Partai Nasdem Provinsi Riau Dapil Siak 3 DPRD Kabupaten