Ahad 21 Jul 2019 23:23 WIB

Warga Register 45 Mesuji Mulai Beraktivitas

Sejumlah aparat kepolisian dan TNI masih berjaga di lokasi bentrok dan Jalintim.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
MESUJI, 02/10 - MASALAH REGISTER 45. Sejumlah rumah sementara didirikan para perambah hutan di Register 45, Mesuji, Lampung, Selasa (2/10).
Foto: ANTARA
MESUJI, 02/10 - MASALAH REGISTER 45. Sejumlah rumah sementara didirikan para perambah hutan di Register 45, Mesuji, Lampung, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pascabentrok antarkampung, Rabu 17/7), warga di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung mulai beraktivitas lagi pada Ahad (21/7). Meski demikian, sejumlah aparat kepolisian dan TNI masih berjaga di lokasi bentrok dan Jalan Lintas Timur (jalintim).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mesuji Saply TH menyatakan, kondisi masyarakat di lokasi bentrok sudah mulai pulih dan kondusif, pascabentrok Rabu pekan lalu. “Kondisi sudah kembali normal dan biasa. Hingga saat ini pihak keamanan masih melakukan penjagaan,” kata Saply TH, Ahad (21/7).

Plt. Bupati Mesuji Saply TH dan Wakapolres Mesuji Kompol Hendriansyah, dan Dandim 0426/Tulangbawang Kolonel (Inf) Kohir mengunjungi lokasi bentrok di Desa Mekar Jaya Abdi. Para petinggi di kabupaten tersebut menyaksikan langsung kondisi masyarakat setempat pascabentrok.

Saply menyatakan, secara umum wilayah Register 45 sudah mulai kondusif, bahkan masyarakat telah mendiami kembali rumah-rumah mereka dan telah melakukan aktivitas seperti biasanya bercocok tanam. Bentrok antarwarga Kampung Mekar Jaya Abdi (Mesuji) dengan warga Kampung Mesuji Raya (Pematang Panggang), Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) terjadi di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, Rabu (17/7). Tiga orang warga meninggal dunia, dan 10 warga mengalami luka berat dan ringan.

Menurut Bupati, kejadian bentrok sebenarnya bukan warga Mesuji asli, tetapi warga luar, namun kejadiannya di wilayah Kabupatem Mesuji, nama daerahnya terdampak buruk secara nasional. Ia berharap masyarakat yang mendiami kawasan Register 45 Sungai Buaya dapat menahan dri dan tidak terprovokasi atas isu yang tidak bertanggung jawab agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Mengenai penyelesaian konflik di kawasan Register 45, Saply menyatakan, masalah sosial dan agraria di kawasan tersebut sangat rumit, karena telah berlangsung lama. Menurut dia, kewenangan penyelesaian kawasan tersebut baik sosial maupun agraria pemerintah pusat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, sejumlah aparat Brimob Polda Lampung masih berjaga dan bersiaga di lokasi bentrok dan kawasan lainnya. Keberadaan aparat pascabentrok, untuk mengantisipasi kondisi keamanan warga setempat dari tindakan balas dendam atau aksi susulan.

“Sekarang kondisi keamanan sudah kondusif, aparat brimob dbantu personel TNI masih berada di lokasi, untuk mencipatkan rasa aman pada warga,” kata Zahwani Pandra Arsyad.

Menurut Apri Alwi (43 tahun), warga Brabasan Mesuji, kasus penempatan lahan Register 45 Sungai Buaya di Mesuji telah berlangsung lama tanpa ada ketegasan dari pemerintah pusat. Kondisinya semakin parah dan rumit, karena tidak ada kepastian hukum terhadap penghubu kawasan tersebut.

Gimana ya penyelesaiannya, mau mulai dari mana. Warga pendatang terus masuk tanpa ada yang bisa dicegah. Sedangkan warga yang lama saja sudah banyak. Akhirnya sama-sama warga saling rebutan lahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat harus tegas sejak awal sebelum warga pendatang tanpa identitas yang jelas baik dari Lampung maupun luar Lampung masuk lebih banyak lagi. Sampai sekarang, tidak ada yang berjaga, warga luar bisa masuk kawasan Register 45 seenaknya saja mendirikan tenda, gubuk, dan rumah serta bercocok tanam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement