Ahad 21 Jul 2019 01:32 WIB

Polisi Tetapkan Nunung Tersangka Kasus Narkoba

Nunung telah 10 kali memesan sabu dari HM dengan harga Rp 1,3 juta per gram.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Foto: dok istimewa
Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menetapkan komedian Tri Retno Prayudati atau yang dikenal dengan sebutan Nunung sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).

Baca Juga

Sehari sebelumnya, Direktorat Narkoba PMJ menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan Nunung dan suaminya, July Jansambiran polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nunung diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HM. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kata Argo, Nunung telah memesan sabu sebanyak 10 kali kepada HM dengan harga Rp 1,3 juta per gram.

Sementara itu, sambung Argo, HM memperoleh sabu dari seseorang berinisal E yang kini masih buron. Caranya dengan ditempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Polisi juga menyebut, Nunung menggunakan sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina. "Dia mengakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (19/7) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement