Sabtu 20 Jul 2019 13:52 WIB

Nunung Sudah Pesan Sabu 10 Kali dalam Tiga Bulan

Dari hasil interogasi, Nunung dan suami sudah memesan sabu 10 kali dalam tiga bulan

Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Foto: dok istimewa
Tri Retno Prayudati atau Nunung, ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari hasil interogasi, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, sudah memesan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 10 kali dalam tiga bulan. Pernyataan itu diungkapkan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Calvijn menyebut meski pemasok narkotika untuk Nunung dan July telah ditangkap, yakni Hadi alias Hery, kepolisian mengejar pelaku lain berinisial E. E merupakan pemasok barang haram tersebut bagi Hadi.

Baca Juga

"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan ke DPO E dan kemungkinan tersangka lainnya," ujar Calvijn, Sabtu (20/7).

Nunung, July, dan Hadi ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selepas bertransaksi di rumah Nunung. Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian bahwa rumah pasangan tersebut di Jalan Tebet Timur III, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Polisi pun memantau kediaman Nunung. Pada Jumat (19/7) pukul 12.30 WIB, dilakukan penangkapan pada Hadi di depan kediaman Nunung. Darinya diperoleh barang bukti satu ponsel dan uang senilai Rp 3,7 juta.

"Dari hasil interogasi, Hadi akan menyerahkan narkoba pesanan tersangka Nunung di depan rumahnya. Hadi memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ujar Calvijn.

Berangkat dari hasil interogasi tersebut, pada pukul 13.15 WIB petugas akhirnya melakukan penggeledahan di rumah komedian kondang tersebut. Dari rumah itu ditemukan berbagai barang bukti yang meyakinkan.

Barang bukti tersebut antara lain satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, dan satu buah botol plastik untuk bong.

Calvijn mengatakan dari hasil interogasi Nunung dan suaminya, narkotika jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,3 juta per satu gram. "Adapun 0,36 gram sabu yang ditemukan adalah sisa pakai pasangan tersebut dari tersangka Hadi dari tiga hari sebelumnya sebanyak dua gram," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement