Sabtu 20 Jul 2019 11:20 WIB

Tekor BPJS Kesehatan Ganggu Produksi Obat

Defisit anggaran BPJS Kesehatan biasanya dimulai bulan Agustus.

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat. (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi masih akan mengalami defisit hingga sekitar Rp 28 triliun pada akhir tahun ini. Terkait hal ini, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi) mengungkapkan, apabila dibiarkan berlarut-larut, defisit ini ditakutkan akan memengaruhi ketersediaan obat di lapangan.

Terkait hal tersebut, Ketua Komite Perdagangan dan Industri Bahan Baku Farmasi GP Farmasi Vincent Harijanto berharap pemerintah bisa segera mengatasi defisit yang selalu terjadi setiap tahunnya ini. "Kita lihat ujung dari problemnya dulu. BPJS ini kan kalau defisit berarti pembayaran mundur atau tidak membayar tepat waktu," kata Vincent kepada Republika, Jumat (19/7).

Ia menjelaskan, alur dari produksi obat-obatan diawali oleh pabrik farmasi yang memproduksi obat. Sedangkan, dalam distribusi obat, pembeli terakhir adalah rumah sakit. Rumah sakit membeli obatnya dari pedagang besar farmasi (PBF). PBF ini, Vincent menyebut, membeli obat dari pabrik farmasi.

Agar dapat memproduksi obat, pabrik farmasi perlu membeli bahan baku yang dibeli dari luar negeri. Apabila pihak rumah sakit tidak bisa membayar obat karena BPJS Kesehatan yang defisit, PBF tidak akan bisa membayar pabrik farmasi. "Alur ini, kalau yang sekarang problemnya adalah rumah sakit tidak bisa bayar ke PBF, PBF tidak bisa bayar ke pabrik farmasi. Pabrik farmasi tidak bisa beli bahan baku," kata Vincent memaparkan.

Ia menjelaskan, masalah utamanya adalah tidak berjalannya arus kas atau cashflow. Apabila masalah cashflow ini hilang, tidak akan ada masalah dalam bayar-membayar dan proses produksi obat bisa terus berjalan. "Kalau problem ini hilang, tidak ada problem ini. Jadi, semua berjalan lancar," kata dia lagi.

Defisit BPJS juga meresahkan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra sebab BPJS Kesehatan masih belum membayar klaim rumah sakit sebesar Rp 6,5 triliun. Terkait hal ini, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) berharap suntikan dana segera diberikan agar tidak terjadi masalah arus kas atau cashflow nantinya.

Tenggat Agustus

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Persi Daniel Budi Wibowo mengatakan, sebaiknya suntikan dana sudah diberikan paling tidak Agustus 2019. "Karena defisit cashflow akan terjadi sejak bulan itu, terkait sudah selesainya pembayaran premi kelompok PBI oleh pemerintah sampai kewajiban bulan Desember," kata Daniel kepada Republika, Jumat (19/7).

Harapan Persi ini juga sebagai respons dari pernyataan Kementerian Keuangan yang menargetkan masalah defisit BPJS Kesehatan diselesaikan tahun ini. Selain fokus menyelesaikan permasalahan defisit, Persi berharap masalah jangka pendek yang akan terjadi terkait cashflow juga segera dituntaskan agar defisit tidak berlarut-larut.

Selama ini skenario darurat terkait masalah pembayaran klaim yang terlambat dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra adalah kebijakan supply chain financing (SCF). Adapun maksud dari kebijakan tersebut, yaitu apabila BPJS Kesehatan gagal membayarkan piutang, rumah sakit mitra dapat meminta bank untuk mengambil alih.

Daniel mengatakan, SCF sudah disepakati antara BPJS Kesehatan dengan 28 bank dan lembaga keuangan. Pinjaman dana talangan ini menggunakan jaminan berkas tagihan klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan.

Bunga dasar pinjaman dana talangan sebesar sembilan persen per tahunnya ditambah biaya administrasi dan provinsi. Kebijakan ini memiliki jangka waktu pinjaman selama 90 hari. Apabila terlambat dilunasi, ada denda tambahan bunga sebesar enam persen per tahun.

Kendati demikian, menurut Daniel, kebijakan ini sebenarnya berisiko. Sebab, apabila pembayaran lewat dari jangka waktu 90 hari, rumah sakit akan menanggung risiko denda. "Masa pinjaman yang 90 hari ini berisiko. Bila BPJS Kesehatan tidak mampu membayar dalam waktu 90 hari setelah pengajuan klaim, rumah sakit akan gagal bayar ke bank dan menanggung risiko denda," kata Daniel menjelaskan.

Selain itu, masalah lain dari kebijakan ini adalah tidak semua rumah sakit bisa mengikutinya. Sebab, ada rumah sakit yang secara regulasi tidak boleh meminjam ke bank sehingga tidak memanfaatkan fasilitas ini.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menilai, solusi paling efektif dan tepat untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 9,1 triliun hingga akhir 2018 adalah intervensi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Upaya tersebut dinilainya sebagai usaha paling elegan, mengingat BPJS merupakan kebijakan dari pemerintah yang sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Misal, dalam bentuk penyertaan modal atau suntikan, tapi tetap harus lahir dari dana pemerintah (APBN)," ujarnya ketika dihubungi //Republika//, Jumat (19/7).

Apabila melibatkan pihak lain, Eko menyebutkan, kurang tepat. Termasuk apabila BPJS Kesehatan atau pemerintah melibatkan bank BUMN untuk menalangi atau meminjam dana guna menutupi defisit.

Secara aspek, Eko menuturkan, BUMN merupakan sebuah entitas bisnis. Artinya, apabila defisit makin besar, akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perbankan. Apalagi, Eko menekankan, sifat pinjaman tersebut tidak berdasarkan market mengingat sifatnya yang wajib. Dengan demikian, bunga dan aspek perbankan lainnya bukan berbasiskan keinginan ataupun kebutuhan pasar, melainkan arahan dari pemerintah.

Eko menambahkan, saham bank BUMN memang mayoritas dipegang oleh pemerintah. Namun, sebesar 40 persen di antaranya juga sudah dipegang oleh publik karena mereka telah bersifat terbuka (Tbk). Artinya, apabila bank BUMN memberikan pinjaman lunak kepada BPJS Kesehatan, “persentase” keuntungan dan setoran mereka untuk industri riil dan masyarakat akan berkurang. "Sebab, mereka harus mengalihkannya ke defisit BPJS," katanya.

Untuk jangka panjang, Eko menambahkan, pemerintah sebaiknya memprioritaskan fleksibilitas sumber pemasukan keuangan BPJS. Salah satu contohnya andil sumber investasi lain dan tidak bergantung pada surat utang negara (SUN) ataupun surat berharga negara (SBN). Nilai dari kedua instrumen ini terbilang kecil sehingga penerimaan tidak optimal, sedangkan pengeluaran terus membengkak. "Kalau APBN punya ruang fiskal, BPJS juga harus punya ruang investasi," katanya.

Sebelumnya, BPJS menjamin pelayanan kesehatan terhadap peserta tidak akan terganggu meskipun tekor keuangan 2019 diperkirakan mencapai Rp 28 triliun. BPJS menyatakan masih ada skema pembiayaan jangka pendek guna mengatasi kesulitan keuangan pihak rumah sakit (RS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengatakan, defisit terjadi karena jumlah iuran yang dibayarkan peserta lebih kecil daripada nilai aktuaria atau perkiraan nilai iuran sewajarnya. "Tidak mungkin bisa jalan dengan baik tanpa ada iuran sesuai hitungan aktuaria. Namun, kita ikut kebijakan pemerintah," kata dia. n inas widyanuratikah/ adinda pryanka, ed: fitriyan zamzam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement