REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkap pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada 2015. Namun, Siti mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan sebelum mengajukan PK, mengingat salinan putusan belum diterima KLHK.
"Kita belum dapat dokumennya tapi sudah ada nomernya dan lain-lain. Saya kira hari Senin kita akan cek saja minta. Kita akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung," ujar Siti Nurbaya saat ditemui di penutupan Sekolah Legislatif Partai Nasdem di Pancoran, Jakarta, Jumat (19/7).
Siti mengatakan, nantinya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara untuk mengajukan PK tersebut. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebenarnya telah mempunyai analisis gugatan yang diajukan sejak putusan di tingkat banding tahun lalu. Karenanya, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut untuk dapat melengkapi pengajuan PK selanjutnya.
"Tapi kalau kita lihat perkembangannya seperti sekarang, semua dilakukan pemerintah. Sudah dilakukan dengan baik, dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kita akan lakukan," ujar Siti.
Siti juga mengklaim pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk mencegah dan menangani karhutla. Ia juga mengatakan sistem penanganan Karhutla tahun ini jauh lebih baik dari sebelumnya.
Karenanya, ia meyakini karhutla tahun ini tidak akan separah tahun sebelumnya, bahkan seperti 2015 lalu. "Persiapannya terus lakukan. Karena sistemnya makin baik, pemantauannya makin baik, partisipasinya juga makin baik," ujar Siti.
Sementara, di lokasi yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mengetahui penolakan dari MA terkait gugatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa selama ini pemerintah berupaya melakukan antisipasi pencegahan maupun penanganan Karhutla.
“Pemerintah sudah siap dengan 10 helikopter disebar, pesawat terbang untuk mengebom (air) dan itu jauh lebih baik daripada 2015. Tahun 2015 itu puncaknya kebakaran hutan, tapi sekarang sudah turun,” kata JK.
Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Pemerintah terkait kasus Karhutla pada 2015. Putusan MA yang menolak kasasi Presiden Jokowi ini menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Sedangkan sebagai pemohon kasasi di antaranya yakni pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Dengan putusan ini, Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.