Jumat 19 Jul 2019 16:46 WIB

Ombudsman Panggil Penyidik Kasus Garuda Versus Youtuber

Ombudsman ingin menyelidiki maladministrasi di kasus Garuda versus Youtuber.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara (tengah) bersama Youtuber Rius Vernandes (kiri), Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampati (kedua kanan) dan pengacara Hotman Paris memberikan cinderamata usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara (tengah) bersama Youtuber Rius Vernandes (kiri), Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampati (kedua kanan) dan pengacara Hotman Paris memberikan cinderamata usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik antara pegiat media sosial Youtube, Rius Vernandes dengan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) masih menjadi perbincangan hangat. Rius dilaporkan Sekara ke Kepolisian karena diduga mencemarkan nama baik Garuda Indonesia. Yakni dengan mengunggah menu makanan maskapai Garuda Indonesia yang ditulis di atas kertas ke akun media sosial miliknya.

Salah satunya adalah Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang turut menyoroti. Ombudsman bahkan melayangkan panggilan kepada Penyidik penangan perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Youtuber Rius Vernandes.

Baca Juga

"Hari senin nanti pemeriksaanya. Walau sudah ada perdamian antara pelapor dan Rius, kami menduga ada potensi mal adminitrasi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/7).

Sebab, kata Teguh, laporan polisi sudah keluar dasar lidik adalah LP, termasuk sprinlidik, panggilan, berita acara wawancara dan lain-lain. Menurutnya, kewenangan polisi sudah dipergunakan sejak ada laporan polisi itu. Namun, Teguh menegaskaan, fokusnya bukan ke Rius, tapi kewenangan polisi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Soekarno Hatta. Dalam memproses laporan dari masyarakat, kendati demikian,  Teguh menegaskan pihak tidak ada niatan intervensi hukum.

"Kami tidak masuk ke subtansi, karena subtansi hak penyidik, tapi proses formalnya,  administrasi pemeriksaan yang dilakukan penyelidik/penyidik. Pemeriksaan ini bukan hanya terkait dengan apa yang terjadi polemik ini," ungkapnya.

Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengajak publik dan juga kepolisian untuk memiliki atensi terkait dengan penanganan perkara yang bersumber dari UU ITE. Karena sekali lagi ini bisa menjadi banyak masalah untuk ke depannya, dan tentu kita tidak mau penjara akan penuh dengan tindak pidana. Pihaknya ingin memastikan dan berharap bahwa penanganan perkara tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.

Hal ini, kata Teguh, perlu dilakukan karena, tindakan anggota kepolisian dalam menjalankan kewenangannya. Tentu saja memiliki potensi malaadministrasi yang dapat merugikan masyarakat atau mencederai citra institusi Polri.

"Semuanya adalah prosedur yang harus dilihat secara utuh di awal penerimaan laporan, termasuk kedudukan pelapor dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sehingga kami juga memerlukan keterangan dari petugas SPKT serta petugas piket Reskrim yang bertugas saat laporan itu disampaikan oleh Pelapor,” tambah Teguh.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah, mengikuti proses perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan. Sejauh ini, Teguh menilai adanya pemeriksaan terhadap Pelapor serta beberapa saksi dan yang terakhir adalah undangan klarifikasi kepada Rius Vernandes dan Elwiyana Monica.

Tindakan penyidik beserta kewenangannya dengan melayangkan undangan klarifikasi dalam rangka mengumpulkan fakta serta bukti lainnya melalui pemeriksaan saksi-saksi merupakan materi permintaan keterangan yang akan dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. "Hasil dari rangkaian permintaan keterangan yang akan kami lakukan akan segera menyimpulkan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sejak awal penerimaan laporan polisi," kata Teguh.

Selain itu, Teguh mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga meminta para pihak untuk ikut serta mengawasi proses penanganan perkara ini serta mempercayakan proses hukum kepada Polri. "Sehingga dalam hal terdapat maladministrasi, Ombudsman RI akan segera menyampaikan hal tersebut kepada atasan penyidik guna kepentingan pengawasan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement