Jumat 19 Jul 2019 16:16 WIB

Kasus Novel, KSP: Presiden Jangan Dibebani Hal Teknis Dong

Presiden memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri menindaklanjuti temuan TPF.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen terkait kasus Novel Baswedan akan mengakibatkan, pengungkapan kasus menjadi tambah lama. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan waktu selama tiga bulan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti hasil temuan investigasi Dewan Pakar Tim Pencari Fakta (TPF).

"Presiden memerintahkan yang tiga bulan kepolisian menyelesaikan itu, nanti kalau dibentuk TGPF lagi berangkat dari 0 lagi, lama lagi," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarra, Jumat (19/7).

Baca Juga

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, pembentukan TGPF yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden belum diperlukan. Penyelidikan dan pengungkapan kasus ini secara tuntas, kata dia, merupakan tanggung jawab Kapolri.

"Kalau semua diambil alih Presiden, nanti ngapain yang di bawah? Jangan. Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis, teknis ada Kapolri, sampai tuntas," jelas dia.

Menurutnya, masyarakat masih percaya kepada tim TPF bentukan Kapolri yang melakukan penyelidikan saat ini. Ia pun berharap, pelaku penyerangan Novel Baswedan dapat segera terungkap.

"Ya harapannya bisa terjawab, dan hati-hati Presiden sudah memberi waktu tiga bulan, bukan enam bulan, kalau Kapolri enam bulan, Presiden minta tiga bulan," jelas dia.

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan, belum terungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel karena rumitnya kasus ini. Apalagi, lanjutnya, peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada saat hari masih gelap dan data dari CCTV tak berhasil mengungkap pelakunya.

"Intinya peristiwa itu tidak mudah dalam pelaksanananya dan mesti mengurut ke belakang, ada apa dengan korban soalnya pasti berkaitan dengan beliau pada saat bekerja, apakah ada hal-hal pernah kontak dengan siapa dan seterusnya," jelas dia.

Namun, Moeldoko membantah jika hasil investigasi TGPF ini justru menyudutkan Novel Baswedan. Sebelumnya, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri meminta Presiden untuk membentuk TGPF independen. Menurutnya, tim pakar dari Polri justru gagal mengungkap pelaku penyerangan Novel.

Alih-alih menemukan pelaku ataupun identitas pelaku, tim tersebut menyematkan tuduhan yang tidak etis bagi seorang korban yang sedang mencari keadilan seperti Novel Baswedan. “Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," tegas Puri.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengusulkan, apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membentuk TGPF kasus penyiraman air kerasa dialami Novel Baswedan, maka anggotanya sebaiknya dipilih oleh kalangan masyarakat sipil. Jika masyarakat sipil dilibatkan, Busyro yakin, pelaku penyerangan terhadap Novel bisa ditemukan dalam sepekan.

"Serahkan pada kami, beri waktu seminggu untuk mencari sendiri. Itu penghormatan terhadap masyarakat sipil," kata Busyro, Kamis (18/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement