Jumat 19 Jul 2019 00:03 WIB

Busyro Usul Presiden Libatkan Masyarakat Sipil Bentuk TGPF

TPF bentukan Kapolri tidak berhasil mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengusulkan, apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air kerasa dialami Novel Baswedan, maka anggotanya sebaiknya dipilih oleh kalangan masyarakat sipil. Adapun, Tim Pakar bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah berakhir masa tugasnya.

"Kalau bentuk TGPF, kalau Presiden mau, oleh unsur masyarakat sipil, jangan ditentukan Istana," kata Busyro, di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis (18/7).

Menurut Busyro, untuk membentuk TGPF yang baru, Presiden Jokowi cukup memberikan waktu sepekan kepada masyarakat sipil yang berasal dari unsur koalisi antikorupsi. "Serahkan pada kami, beri waktu seminggu untuk mencari sendiri. Itu penghormatan terhadap masyarakat sipil," kata dia pula.

Usulan agar TGPF dibentuk oleh Presiden, menurut dia, telah disampaikan pada 11 April 2017 setelah peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TGPF yang diusulkan sejumlah mantan pimpinan KPK, ICW, serta YLBHI saat itu diharapkan mencakup unsur Komnas HAM, KPK, Polri serta unsur masyarakat sipil.

"Mengapa kami masukkan masyarakat sipil, karena orang-orangnya memiliki rekam jejak dan greget komitmen dalam menuntaskan kasus ini," kata dia.

Busyro mengaku tidak kaget terhadap hasil investigasi TPF bentukan Kapolri. Menurut dia, sejak awal dibentuk, tim yang telah bekerja selama enam bulan itu diprediksikan gagal mengungkap pelaku beserta aktor intelektual kasus penyerangan Novel Baswedan.

"Kami, teman-teman masyarakat madani dan koalisi antikorupsi sudah lama memprediksi akan gagal. Tapi kami kan tidak ngomong, nanti lihat saja hasilnya. Hasilnya anda lihat," kata Busyro pula.

Alih-alih menemukan pelaku dan tersangkanya, menurut Busyro, TPF justru mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan Novel. Hal itu merujuk pernyatan TGPF yang menduga Novel telah menggunakan wewenang secara berlebihan, sehingga memicu serangan balik atau balas dendam oleh pelaku.

"Itu sudah jelas-jelas menyudutkan," kata Busyro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement