REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penyelesaian soal izin mendirikan bangunan (IMB) Kemenkumham dan polemik ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Tangerang akan diputuskan pekan depan. Wahidin mengisyaratkan tidak ada perubahan peruntukan lahan yang berlokasi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang itu.
Hal itu disampaikannya usai mediasi antara Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dengan Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/7). "Dari perspektif saya tadi, tidak ada hal yang prinsip. Saya akan komunikasikan dalam beberapa hari ini. Dan saya yakini, mereka sudah salam-salaman. Sudah sepakat," ujar Wahidin kepada wartawan.
Saat disinggung apakah bangunan milik Kemenkumham yang ada di lokasi akan diubah peruntukannya, Wahidin tidak menjawab secara tegas. Dia mengungkapkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan membangun komunikasi dengan Pemkot Tangerang.
Wahidin hanya menyebut akan ada tindakan saling memperbaiki dan menyempurnakan. Sementara itu, terkait peruntukan rencana RTH di lahan itu, Wahidin mengisyaratkan tidak ada perubahan.
"Prinsipnya tidak ada perubahan. Cuma kompromi. Tidak ada hal yg prinsip. Nanti dalam tiga hari ke depan akan lebih detail didiskusikan, itu dipastikan," tegas Wahidin.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menegaskan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah. Tindak lanjut polemik ini akan dibahas dalam tiga hari ke depan.
"Karena memang sebagaimana yang saya sering sampaikan, kami ingin membantu dan mendukung program pemerintah pusat yang ada di kota Tangerang. Sehingga tupoksi Kemenkumham dan juga harapan masyarakat bisa diselaraskan begitu," ungkap Arief.
Kemudian, terkait RTH yang rencananya akan menyasar lahan tersebut sebagai lokasi pertanian, Arief menyebut akan dibicarakan lagi. Pemkot Tangerang akan mempelajari kembali sehingga bisa mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Lebih lanjut, terkait IMB bangunan dua politeknik Kemenkumham, Arief menyatakan masih menanti arahan Gubernur Banten dalam tiga hari mendatang. "Tadi arahannya suruh dibahas oleh Pak Gubernur karena Pak Gubernur mempunyai tugas tanggung jawab untuk mereview tata ruang yang ada di Kota Tangerang," tambah Arief.
Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik setelah Wali Kota Arief dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saling sindir. Yasonna Laoly menyindir Arief soal izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit.
Sindiran itu dikemukakan Yasonna saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Wali Kota Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Wali Kota Arief lantas membatah tudingan Yasonna. Terkait IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Peruntukan lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk bangunan. Dia pun menyatakan, telah melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.