Kamis 18 Jul 2019 21:21 WIB

LAN Kembangkan Kompetensi ASN Melalui Berbagai Upaya

Salah satunya melalui pembangunan talenta.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
LAN gelar Lokakarya
Foto: Foto: Istimewa
LAN gelar Lokakarya "Membangun Sinergi dalam Rangka Standardisasi Metode Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara" di PusLatbang PKASN LAN RI, Jatinangor, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Administrasi Negara (LAN) bertekad mendukung penuh visi Indonesia lima tahun ke depan, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 mendatang.

Menurut Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI, Tri Widodo Wahyu Utomo,  untuk terus mengembangkan kompetensi ASN, pihaknya melakukan berbagai upaya. Yakni, mulai dari pembaruan kurikulum pelatihan ASN level manajerial, sekolah kader untuk kader ASN yang memiliki talenta lebih, corporate university untuk menjawab kebutuhan organisasi, hingga pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terintegrasi.

"Semua sudah kita siapkan, jadi ketika ASN dibangun sejak awal, ke depan tidak banyak gap kompetensi," ujar Tri Widodo Wahyu Utomo dalam Lokakarya "Membangun Sinergi dalam Rangka Standardisasi Metode Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara" di PusLatbang PKASN LAN RI, Jatinangor, belum lama ini.

Menurut Tri, upaya-upaya tersebut memang upaya jangka panjang. Karena, program pengembangan kompetensi memang tidak bisa seperti membalikan telapak tangan. "Jadi tak bisa kita lakukan sekarang langsung ada hasilnya," katanya.

Tri mengatakan, pengembangan kompetensi ASN tersebut juga tentu harus dibarengi penilaian. Dengan adanya penilaian, pengembangan kompetensi diharapkan menunjukkan grafik yang terus meningkat. Karena, kompetensi bukanlah hal yang sifatnya statis.

"Penilaian menjadi bagian yang penting dalam pengembangan kompetensi. Karena sifatnya long life, maka penilaian harus dilakukan sepanjang karir ASN," katanya. 

Menurut Tri, sebagai bagian SDM, aparatur sipil negara (ASN) menjadi katalisator pembangunan SDM di bidang lainnya. Karena, ASN memiliki kewenangan dalam kebijakan, anggaran, hingga pengelolaan SDM itu sendiri.

"Tidak mungkin SDM lain dibangun jika kekuatan katalisnya tidak bangkit. ASN itu mesin penggerak untuk menggerakkan pembangunan SDM di sektor lain," katanya.

Oleh karenanya, kata Tri, pembangunan SDM ASN harus dilakukan melalui pembangunan talenta dan sistem merit, yakni kebijakan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, umur, atau kondisi kecacatan.

"Pembangunan SDM ASN harus dilakukan melalui pembangunan talenta dan sistem merit. Kedua, SDM ASN harus dibangun menjadi katalisator. Ini menjadi seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dilepaskan," paparnya.

Tri mengaku, memang masih banyak tantangan dalam mewujudkan pengembangan kompetensi ASN demi terwujudnya profesionalisme birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, mulai politisasi jabatan, kriminalisasi jabatan, hunggahan kesenjangan kompetensi ASN sendiri. 

Belum lagi, kata dia, persoalan yang berkaitan dengan budaya, seperti masih adanya budaya senioritas, budaya mencari keuntungan, hingga orientasi job seeker. Bahkan, persoalan anggaran hingga terbatasnya kualitas dan kuantitas SDM pun menjadi persoalan lain.

"Ini fenomena dari sistem merit, tapi harus menjadi catatan agar tidak menjadi pemborosan (anggaran)," katanya.

Di tempat yang sama, menurut Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian PANRB, Salman, penguatan manajemen talenta melalui unsur hasil penilaian kompetensi akan sangat mendukung visi pemerintahan Jokowi 2019-2024 mendatang.

"Oleh karenanya, Kementerian PAN RB akan memperkuat Undang Undang ASN dan manajemen PNS yang sudah berjalan sejak 2015 melalui instrumen tambahan, baik yang sifatnya makro maupun mikro," katanya.

Menurutnya, upaya standardisasi unsur data mutlak diperlukan untuk memberikan gambaran yang lengkap dan bisa dikomparasi antartalenta. Jika hal ini gagal dilakukan, maka data talenta akan bersifat parsial di instansi internal dan sulit ditarik secara nasional.

"Akan tetapi, pengaturan teknis standardisasi menjadi tanggung jawab BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kementerian PAN RB hanya menyiapkan payung hukum kebijakan standardisasi tersebut," paparnya.

Dalam lokakarya tersebut,  kata dia,  disepakati juga butir-butir standardisasi metode penilaian kompetensi ASN. Yakni, mutlak harus berbasis pada prinsip merit, perlunya sinergisitas antara elemen terkait, dan sinergisitas yang dibangun meliputi komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme pengelolaan SDM.

Selanjutnya, kata dia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui akan mendorong setiap instansi pemerintah mengelola SDM berbasis kompetensi, setiap elemen pelaksana manajemen SDM ASN berbasis sistem merit, dan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi harus mengedepankan aspek kompetensi.

Butir kesepakatan lainnya, yakni sinergisitas menjadi upaya bersama setiap unsur terkait, memfasilitasi secara optimal seluruh instansi pemerintah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Serta, penyelenggara penilaian kompetensi adalah instansi yang terakreditasi oleh BKN dan/atau mendapatkan rekomendasi dari KASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement