REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengungkit perseteruannya dengan Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah. Ia mengungkit hal itu saat menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi Bogor, di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7).
"Pertama, jangan mentang mentang. Kedua, buka koordinasi buka komunikasi. Mentang-mentang, dalam artian jangan menyetop pelayanan publik itu tugas kita sebagai aparatur negara," ujarnya, saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan perseteruannya dengan Arief.
Yasonna bahkan sempat membandingkan kemudahan memperoleh IMB di Bogor dengan daerah sebelumnya tempat ia memeroses izin. "Bukan menyindir, inilah contoh kerja sama yang baik. Kita selaku aparatur taat asas, bahkan ada salah satu daerah yang memberikan, bukan hanya satu daerah yang memberikan bantuan membangunkan bangunan sendiri untuk kita," kata Laoly.
Ia menyesalkan terkait izin pembangunan Politeknik Kementerian Hukum dan HAM di Tangerang, yang dia anggap dipersulit. Padahal, menurut dia, politeknik itu didirikan untuk meningkatkan kualitas SDM di Kementerian Hukum dan HAM.
"Bangunan yang kita bangun buat kepentingan masyarakat bukan pribadi, bukan kepentingan ego sektoral. Kerja sama antara pemerintah lembaga kementerian perlu dilakukan. Kami belum pernah menemukan permasalahan ini," kata dia.
Kini, untuk menyelesaikan perseteruan itu, ia sudah menugaskan sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk berkomunikasi dengan menteri dalam negeri untuk memanggil Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang. Gubernur Banten Wahidin Halim dan Arief hari ini ini telah memenuhi panggilan Kemendagri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo menuturkan, bahwa polemik antara Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang berhasil dicarikan solusinya di dalam mediasi pada Kamis sore. Setelah ini, akan ada tindak lanjut dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten untuk menyelesaikan secara administatif.
"Tadi sudah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menarik seluruh pengaduan. Kemudian, pelayanan publik diperbolehkan. Terkahir, soal-soal normatif di dalam perizinan dan tata ruang akan diselesaikan sebaik-baiknya, " tutur Hadi.