Kamis 18 Jul 2019 15:19 WIB

KPK Apresiasi PT DKI Perberat Hukuman Idrus Marham

Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi putusan majelis hakim kasasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa suap proyek pembangunan PLTU Riau 1, Idrus Marham. Hukuman Idrus ditambah dari 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Febri mengatakan, KPK juga telah menerima putusan lengkap Putusan PT DKI Jakarta tersebut pada Kamis (18/7). "Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Febri.

Baca Juga

Selain itu, Febri mengatakan, cepatnya putusan banding dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang KPK pandang perlu diapresiasi. Sebab, hal tersebut sangat membantu KPK dan juga pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.

Untuk substansi, lanjut Febri, putusan tersebut juga sangat sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama. "Saat ini, KPK sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," terang Febri.

Sebelumnya, mantan Menteri Sosial tersebut divonis yang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. "Menerima permintaan banding dari penuntum umum KPK dan penasihat hukum terdakwa," seperti tertulis dalam amar putusan banding PN Jakarta Pusat, Kamis, (18/7).

Dalam amar putusannya, Majelis PT DKI Jakarta juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 23 April 2019, sehingga menegaskan ditambahkannya hukuman terhadap Idrus menjadi lima tahun penjara.  Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019.

Adapun, majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Sementara Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda, mengatakan kliennya akan langsung mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan penerimaan suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Putusan tersebut memperberat hukumannya menjadi lima tahun.

"Kami pasti akan mengajukan kasasi atas vonis PT DKI tersebut," kata Samsul Huda, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (18/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement