REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah hadir dalam pertemuan mediasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (18/7) siang. Namun, Menkumham Yasonna Laoly tidak hadir dalam pertemuan yang dimediasi oleh Kemendagri ini.
Pantauan Republika.co.id, Arief hadir sekitar pukul 13.45 WIB. Arief langsung menuju ruang mediasi di Lantai II Gedung B Kemendagri.
Arief datang paling akhir setelah tokoh-tokoh lainnya. Sebelum Arief, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah datang jauh lebih dulu sekitar pukul 13.15 WIB.
Selain keduanya, hadir pula Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto. Pertemuan ini pun dipimpin oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Dalam mediasi, turut hadir pula Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Sejumlah tokoh tersebut memulai mediasi pukul 13.55 WIB.
Mediasi ini digelar untuk membahas sengketa lahan di Wilayah pemkot Tangerang. Perselisihan pendapat terjadi antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Arief Wismansyah.
Kejadian ini bermula dari nota keberatan Wali Kota Arief atas pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa Pemkot Tangerang sengaja menyulitkan pembangunan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip) pada Selasa (9/7).
Pernyataan Yasonna yang menyebutkan bahwa Wali Kota Tangerang kurang ramah juga menambah polemik antardua pejabat publik tersebut. "Awalnya sih sebenarnya saat peresmian Selasa, jadi saat peresmian itu ada perkataan Menteri bahwa Wali Kota Tangerang nggak bener nih, masa lahan Kemenkumham mau dijadikan lahan pertanian semuanya, kalau begitu cari gara-gara, kata beliau begitu. Kan saya kaget masa dibilang cari gara-gara dan kurang ramah," terang Wali Kota Tangerang, Rabu (17/7).
Pernyataan Yasonna awalnya direspons dengan mematikan layanan PJU dan pengangkutan sampah di kompleks kehakiman pada Kamis (11/7) hingga Sabtu (13/7) dan kemudian diaktifkan kembali pada Ahad (14/7). Pelayanan kembali berjalan setelah masyarakat di sana menemui Arief untuk menormalkan layanan kembali.
Namun, karena keberatan Pemkot Tangerang tidak digubris, terjadilah penghentian layanan publik di kantor-kantor yang ada dalam naungan Kemenkumham pada Senin (15/7).
Menurut dia, langkah ini diambil hingga Kemenkumham membuka komunikasi dengan Pemkot Tangerang. Adapun lama waktu penghentian layanan publik di kantor Kemenkumham ini dia mengatakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kita pengin lihat itikad dari sana, supaya ada komunikasi yang terjalin ke kita. Jadi kan sebenarnya urusan itu bukan kewajiban kita, maka saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya. Untuk urusan masyarakat tetap akan kita tangani, tapi juga kami berharap doa supaya masalah ini tuntas," terang Wali Kota Arief.
Adapun terkait Kemenkumham yang melaporkannya ke Polres Metro Tangerang pada Selasa (16/7) dengan tuduhan penggunaan lahan kepunyaan Kemenkumham tidak sesuai peruntukkan, Arief justru senang dengan adanya pelaporan tersebut. Kedua pihak bisa saling klarifikasi argumen masing-masing.