Kamis 18 Jul 2019 10:31 WIB

Polemik Wali Kota Tangerang Versus Menkumham Yasonna

Arief menghentikan sejumlah fasilitas untuk kantor pelayanan Kemenkumham.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan sejumlah fasilitas pelayanan publik di kantor yang ada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kota Tangerang, Senin (15/7). Imbasnya, pelayanan di kantor-kantor seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan) di Kota Tangerang harus terhenti. 

Kejadian ini bermula dari nota keberatan Wali Kota Arief atas pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa Pemkot Tangerang sengaja menyulitkan pembangunan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip) pada Selasa (9/7).

Pernyataan Yasonna yang menyebutkan bahwa Wali Kota Tangerang kurang ramah juga menambah polemik antardua pejabat publik tersebut. "Awalnya sih sebenarnya saat peresmian Selasa, jadi saat peresmian itu ada perkataan Menteri bahwa Wali Kota Tangerang nggak bener nih, masa lahan Kemenkumham mau dijadikan lahan pertanian semuanya, kalau begitu cari gara-gara, kata beliau begitu. Kan saya kaget masa dibilang cari gara-gara dan kurang ramah," terang Wali Kota Tangerang, Rabu (17/7).

Baca juga, Mendagri Sebut Wali Kota Tangerang Kurang Elok.

Pernyataan Yasonna awalnya direspons dengan mematikan layanan PJU dan pengangkutan sampah di kompleks kehakiman pada Kamis (11/7) hingga Sabtu (13/7) dan kemudian diaktifkan kembali pada Ahad (14/7).  Pelayanan kembali berjalan setelah masyarakat di sana menemui Arief untuk menormalkan layanan kembali.

Namun, karena keberatan Pemkot Tangerang tidak digubris, terjadilah penghentian layanan publik di kantor-kantor yang ada dalam naungan Kemenkumham pada Senin (15/7).

Menurut dia, langkah ini diambil hingga Kemenkumham membuka komunikasi dengan Pemkot Tangerang. Adapun lama waktu penghentian layanan publik di kantor Kemenkumham ini dia mengatakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kita pengin lihat itikad dari sana, supaya ada komunikasi yang terjalin ke kita. Jadi kan sebenarnya urusan itu bukan kewajiban kita, maka saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya. Untuk urusan masyarakat tetap akan kita tangani, tapi juga kami berharap doa supaya masalah ini tuntas," terang Wali Kota Arief.

Adapun terkait Kemenkumham yang melaporkannya ke Polres Metro Tangerang pada Selasa (16/7) dengan tuduhan penggunaan lahan kepunyaan Kemenkumham tidak sesuai peruntukkan, Arief justru senang  dengan adanya pelaporan tersebut. Kedua pihak bisa saling klarifikasi argumen masing-masing

"Gak apa-apa semoga malah nanti dimediasi oleh polisi, walaupun saya sebenarnya maunya lewat jalur mediasi saja tanpa lapor melapor. Kan saya juga sudah bersurat ke Kemendagri supaya kami bisa dimediasi untuk menyelesaikan polemik ini. Tapi kami mah prinsipnya ikut saja mau seperti apa," kata Arief.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, menyayangkan adanya polemik yang berkembang di kotanya saat ini. Selama ini, ia mengaku belum pernah dimintai pendapat Pemkot terkait masalah dengan Kemenkumham ini.

"Saya melihatnya kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi. Harusnya kedua pihak bisa duduk bareng satu sama lain," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement