Kamis 18 Jul 2019 09:03 WIB

Kemenkumham Perlu Segera Bentuk Tim Penelusuran Aset

Ini agar tak ada miskomunikasi seperti pada menkumham dan wali kota Tangerang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo menyarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membentuk tim penelusuran aset Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang, Banten, serta di daerah-daerah lainnya. Pendataan aset sangat penting agar nantinya tidak ada miskomunikasi dan kesalahpahaman.

"Seperti yang terjadi antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah," kata Kris Budihardjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7).

Baca Juga

''Konflik'' antara Yasonna dengan Arief berawal dari pidato Menkumham pada Selasa (9/7). Saat itu, Yasonna meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Yasonna menyebut Pemerintah Kota Tangerang menghambat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Arief kemudian merespon pernyataan itu dengan menghentikan pelayanan masyarakat di lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

Ketua Umum RKIH mengemukakan keheranannya bahwa aset Kemenkumham tidak terdata dengan baik. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kemenkumham.

Ia menyatakan, pembentukan tim penelusuran aset-aset Kemenkumham harus segera dilakukan. Sebab, pengelolaan lahan negara yang diperuntukkan bagi kementerian itu nampaknya amburadul, bahkan cenderung ada potensi penyalahgunaan.

Padahal, lahan dimaksud sudah sejak lama berdiri bangunan swasta, mal, perumahan, dan lain-lain yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkumham, Adapun, area Perguruan Tinggi Poltekip dan Poltekim yang dibangun Kemenkumham di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2012 tanpa adanya komplain dari Kemenkumham.

Kendati demikian, Kris berharap Walikota Tangerang tidak ''kekanak-kanakan'' dengan menghentikan pelayanan publik pada kantor-kantor di area milik Kemenkumham di Kota Tangerang. Di sisi lain, menurut dia, Kemenkumham juga harus menyadari melakukan pembangunan di lahan yang dianggap miliknya perlu ijin dari Pemerintah Daerah karena membangun gedung pemerintah sekalipun diperlukan aturan seperti diterbitkannya IMB.

Kris menegaskan, Menkumham juga tidak boleh begitu saja menerima laporan dari anak buahnya tanpa adanya laporan lengkap dan komprehensif dari hasil penelusuran aset-aset Kemenkumham, baik di KotaTangerang maupun di daerah-daerah lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement