REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan kian membesar tahun ini. Tidak main-main, angka defisit BPJS Kesehatan pada 2019 diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan persoalan defisit anggaran BPJS Kesehatan harus tuntas tahun ini. Dengan demikian, tahun depan tidak ada lagi masalah defisit dan tunggakan ke rumah sakit dan perusahaan farmasi oleh BPJS Kesehatan.
Kemenkeu menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi hal ini. Pernyataan Kemenkeu ini menyikapi masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan yang tahun ini masih merongrong.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah diminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melalukan sejumlah langkah strategis. Kedua lembaga tersebut, menurut Askolani, diberikan masukan agar bisa mengatasi masalah keuangan.
Hasil dari langkah-langkah yang ditempuh bakal dijadikan bahan evaluasi pemerintah untuk menentukan kebijakan. "Kita akan koordinasikan dengan lintas kementerian lembaga dan BPJS Kesehatan agar bisa selesaikan ini dengan komprehensif," kata Askolani kepada Republika, Rabu (1/7).
Kendati begitu, Askolani tak menjelaskan rencana terdekat Kemenkeu untuk menolong kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Hal yang pasti, kata dia, persoalan defisit mesti diselesaikan secepatnya.
"Kita akan melakukan review atas langkah-langkah pengendalian agar dapat menyelesaikan potensi defisit pada tahun ini," ujar dia. Askolani juga tak menjawab secara tegas ketika ditanya mengenai ketersediaan dana talangan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini. "Nanti dilihat kondisinya," jawab dia singkat.
Mengutip laporan terakhir Kemenkeu, belanja pemerintah pusat sepanjang semester I 2019 telah mencapai Rp 342,34 triliun. Pengeluaran itu salah satunya berasal dari belanja sosial sebesar Rp 70,94 triliun atau naik 56,4 persen dari pencairan belanja sosial periode sama tahun lalu.
Salah satu pendorong meningkatnya belanja sosial karena ada pembayaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 24,3 triliun yang disetorkan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran tersebut setara 90,9 persen dari pagu anggaran untuk periode Januari-November 2019.
Tahun lalu, pemerintah memberikan dana talangan sekitar Rp 5 triliun untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Agar defisit tak semakin membengkak, pemerintah rencananya bakal menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk golongan penerima bantuan iuran yang saat ini sebesar Rp 23 ribu per bulan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat dikonfirmasi soal besarnya defisit BPJS Kesehatan tahun ini menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemberian dana talangan untuk BPJS Kesehatan kepada Kemenkeu. "Soal dana talangan, itu adalah wewenangnya Kemenkeu," kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menambahkan, Kemenkes akan menggelar rapat untuk membahas defisit BPJS Kesehatan. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan rapat tersebut digelar.
Ihwal perkiraan defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 28 triliun, diungkapkan Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman di sela-sela diskusi "Defisit BPJS Kesehatan dan dampaknya pada keberlangsungan pelayanan Rumah Sakit”, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (16/7).
Ia menjelaskan, perkiraan jumlah defisit tersebut dihitung berdasarkan iuran yang diterima BPJS Kesehatan dikurangi dengan biaya pelayanan kesehatan. Ia mengungkapkan, BPJS Kesehatan ternyata belum membayar klaim Rp 9,1 triliun selama 2018 dan terbawa dalam laporan keuangan 2019. "Jadi, kalau kita hitung lagi defisit BPJS Kesehatan yang riil 2019 itu Rp 19 triliun. Tetapi, kumulatifnya (utang 2018 dan 2019) sekitar Rp 28 triliun," ujar Beno.
Dia memerinci, selain hal itu, BPJS juga harus membayar utang kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo per 8 Juli 2019 sebesar Rp 7,1 triliun. Untungnya, kata dia, jumlah klaim yang harus dibayar turun menjadi Rp 6,5 triliun per 14 Juli 2019.
Menurut Beno, cara mengatasi defisit Rp 28 triliun adalah dengan menerapkan bauran kebijakan. Ia menyebut Kemenkes bersedia memberikan sekitar Rp 6 triliun untuk mengatasi defisit.
Kendati demikian, Kemenkes disebut menetapkan syarat-syarat, di antaranya review kelas rumah sakit. Dengan begitu, ia mengakui tidak semua angka defisit akan dibayarkan pemerintah.
Ia mengatakan, BPJS sangat berharap defisit Rp 28 triliun tuntas pada akhir tahun. "Sehingga, pada 2020 persoalannya bukan lagi tentang defisit. Kami berharap regulasi urun biaya segera dikeluarkan Kemenkes," ujar dia.
Sebelumnya pada 2017, BPJS Kesehatan juga mengalami defisit. Kala itu angkanya sebesar Rp 9,7 triliun.
Ganggu pelayanan
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Persi Daniel Budi Wibowo mengungkapkan, banyak rumah sakit (RS) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan mengalami hambatan dalam melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akibat keterlambatan pembayaran piutang BPJS Kesehatan.
"Banyak RS tidak bisa melayani peserta JKN-KIS karena tidak bisa memberikan obat. Banyak layanan kesehatan yang tertunda," ujarnya, Selasa (16/7).
Direktur Utama Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Lies Dina Liastuti mengungkapkan, keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan tak hanya menggangu pelayanan, tapi juga keuangan. Ia mengatakan, RSCM bahkan harus meminjam dana ke bank.
"Kami direpotkan sekali kasus-kasus keterlambatan atau kurang bayar dari BPJS Kesehatan. Padahal, 80 persen pasien kami adalah peserta JKN-KIS, sedangkan biaya operasional sangat besar," kata dia.
Ia menambahkan, RSCM juga harus menghentikan beberapa pelayanan. Ada pasien yang harus dipulangkan karena tidak jadi dioperasi lantaran tidak ada obat bius.
"Kami harus kencangkan ikat pinggang supaya program JKN-KIS tetap berjalan. Namun, di sisi lain, kami juga harus mendapatkan obat, alat kesehatan, dan juga bisa membayar karyawan non-PNS," ujarnya.
Akhirnya, RSCM harus meminjam dana kepada bank dengan pembayaran bunga yang dibayarkan pihak BPJS Kesehatan. Namun, Lies menyebut, pihaknya tetap mengalami kerugian. "Bank meminta Rp 180 juta, sedangkan BPJS Kesehatan (bayar) Rp 114 juta. Kami rugi," katanya.
Direktur Rumah Sakit Sari Asih Ciledug Ni'matullah Mansur mengibaratkan permasalahan defisit BPJS Kesehatan bagaikan pasien yang mengidap anemia defisiensi, yaitu kekurangan zat besi.
"Tetapi, yang didiskusikan selalu apa komplikasinya? Tetapi, kita tidak pernah membicarakan bagaimana caranya supaya diberikan zat besi yang tidak ada sampai sekarang," kata dia.
Padahal, ia mengklaim, RS-nya sudah maksimal melakukan penghematan. Namun, upaya itu sulit kalau iuran premi JKN-KIS tidak dinaikkan, sementara defisit yang dialami BPJS Kesehatan semakin besar. n dedy darmawan nasution/ rr laeny suluystiawati, ed: satria kartika yudha