Rabu 17 Jul 2019 23:44 WIB

Operasi Krakatau 2019 Ungkap Senpi Rakitan Ilegal

Terungkap pula 14 perkara kriminal dan menciduk sembilan tersangka.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Senjata api rakitan yang disita petugas (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Senjata api rakitan yang disita petugas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polda Lampung menggelar Operasi Sikat Krakatau 2019 selama sepekan yang berakhir pada Jumat (12/7). Dari hasil operasi tersebut, terungkap 14 perkara kriminal dan menciduk sembilan tersangka. Kasus yang menonjol yakni kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal.

 

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Barly Ramadany mengatakan, selama Operasi Sikat Krakatau 2019 yang berlangsung sepekan, aksi tindak kejahatan terdiri dari curat, curas, dan curanmor (C3) terjadi penurunan.

 

“Operasi Sikat Krakatau 2019 sudah dilaksanakan, terjadi penurunan jumlah tindak kriminalitas di masyarakat dibandingkan sebelum digelar operasi,” kata Barly Ramadany pada keterangan persnya, Rabu (17/7).

 

Menurut dia, gelar operasi tersebut petugas Tim Jatanras mengungkap 14 laporan perkara (LP) dan mengamankan sembilan orang tersangka. Sebanyak 14 LP tersebut terdiri dari kasus C3. Kasus pencurian dan pemberatan (curat) enam kasus, dan pencurian dengan kekerasan tujuh kasus. Sedangkan sembilan tersangka diantaranya dua tersangka menjadi target operasi (TO), sedangkan sisanya tujuh tersangka bukan TO.

 

Ia mengatakan dalam operasi tersebut, petugas  juga menemukan penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan di masyarakat. Petugas menemukan satu kasus dalam kepemilikan senpi rakitan.

 

Saat gelar operasi selama sepekan, ia mengatakan terjadi penurunan jumlah kasus kriminalitas. Berbeda sebelum digelar operasi, jumlah kejahatan di masyarakat meningkat. “Trennya ada penurunan selama operasi dibandingkan sebelumnya,” katanya.

 

Ia memaparkan dari gelar perkara operasi tersebut, kasus penggunaan senpi rakitan menjadi dominan yang dilakukan pelaku kejahatan di masyarakat. Dari 14 kasus yang terungkap, senpi rakitan ilegal yang diamankan 26 unit, terdiri atas satu pucuk senjata api, 12 unit amunisi, empat kendaraan roda dua, dan lain-lain 10 barang bukti.

 

Dari 26 senpi rakitan yang behasil disita belum diketahui secara pasti kepemilikannya. Petugas masih menyelidiki dan mendalami kasusnya melalui tersangka yang berhasil diamankan. Polda berharap pemerintah setempat turut membantu proses penyerahan senpi rakitan ilegal kepada pihak berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement