Rabu 17 Jul 2019 17:12 WIB

Pengacara Minta Gugatan Caleg Gerindra tak Dibesar-besarkan

14 caleg Gerindra melayangkan gugatan terhadap Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sejumlah pengurus dan kader Partai Gerindra mengikuti Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
[ilustrasi] Sejumlah pengurus dan kader Partai Gerindra mengikuti Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum pihak penggugat Yunico Syahrir meminta agar media tidak terlalu membesar-besarkan gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra. Persoalan tersebut menurutnya ibarat hubungan orangtua dan anak.

"Ini macam kader partai, (sebagai) anak, minta ke bapaknya, udah cuma itu saja, diminta dikabulin bagus, enggak ya sudah." kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga

Saat ditanya mengenai apa gugatannya, ia enggan menjawab. Yunico justru menghindar dari kejaran wartawan.

Akan tetapi, dirinya tak membantah bahwa isi gugatan yang dilayangkan caleg Gerindra sama persis dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.  "Ya sama persis, nggak ada yang berubah karena ini kan kita masih satu badan. Kita nggak menggugat partai yang ini tuh enggak, ya kayak anak dan orang tua lah intinya," ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua atas kasus tersebut pada Rabu (17/7) siang. Namun, sidang ditunda hingga Senin 22 Juli 2019 mendatang lantaran adanya pemohon intervensi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kabar adanya gugatan calon anggota legislatif terhadap Partai Gerindra. Dasco menjelaskan gugatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum (PMH) perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol.

"Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH, para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (17/6).

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan Partai Gerindra akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Partai Gerindra juga akan mengedepankan mediasi yang juga terus berlangsung sampai saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement