Rabu 17 Jul 2019 16:42 WIB

Tjahjo Perintahkan Gubernur Banten Bina Wali Kota Tangerang

Tjahjo menganggap Arief terlalu emosional terkait perselisihan dengan Menkumham.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk membina Wali Kota Tangerang Arief R. Wismanysah karena dinilai tidak santun dalam menyelesaikan permasalahan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tjahjo menganggap Arief terlalu emosional dalam menyikapi permasalahan dengan Menkumham sehingga berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Kota Tangerang.

Baca Juga

"Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang agar menyelesaikan permasalahan dan perbedaan pendapat dengan lebih bijaksana. Apalagi keputusan emosi dari Wali Kota seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu.

Tjahjo pun meminta Wahidin untuk memanggil Arief dan mengklarifikasi terkait polemik yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, Tjahjo menekankan peran kepala daerah seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik dengan para menteri.

"Yang dirugikan kan masyarakat untuk pelayanan publik secara umum, kurang etis dan kurang elok rasanya kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan mencederai pelayanan publik yang harusnya dijaga. Saya minta pak Gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu," tambahnya.

Konflik antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang bermula ketika Arief Wismansyah menuding pembangunan gedung Politeknik BPSDM Kemenkumham tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Yasonna mengaku Kemenkumham telah meminta IMB kepada Pemkot Tangerang untuk pembangunan Politeknik tersebut. Namun permintaan izin tersebut tidak kunjung mendapat jawaban dari Pemkot.

Yasonna juga berdalih bahwa banyak lahan milik Kemenkumham yang dibangun oleh Pemkot Tangerang tanpa seizin Kemenkumham. Dalam pidato peresmian Politeknik BPSDM tersebut, Yasonna menyindir Pemkot Tangerang mempersulit proses perizinan bangunan Kemenkumhan di Kota Tangerang.

Akibatnya, Arief tersinggung dan memblokade akses pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham yang berada di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman Tangerang. Pemutusan akses pelayanan tersebut meliputi penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement