REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan pemegang kunci penentuan pejabat Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta adalah partai pengusung dan DPRD DKI Jakarta. Urutan pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno, ujar Tjahjo, yakni partai pengusung mengajukan nama kepada Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan. Setelah itu, nama-nama tersebut dibawa Anies kepada DPRD DKI Jakarta.
"Dan DPRD sudah mengagendakan sidang paripurna," kata Tjahjo di Sekretariat Negara, Rabu (17/7).
Pemilihan posisi Wagub DKI Jakarta, imbuh Tjahjo, harus dilakukan sebelum sisa periode Anies tinggal 18 bulan saja. Memasuki 18 bulan sisa periode kepemimpinan Anies, maka posisi wagub tak perlu diisi lagi.
"Enggak perlu wakil lagi (jika sisa jabatan Anies tinggal 18 bulan). Lagi pula masih lama kan. Kan baru setahun ini," kata Tjahjo.
Saat ini terdapat dua calon yang akan dimajukan menjadi calon wagub DKI. Mereka ialah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya sudah melalui proses uji kepatutan.
Calon terpilih harus mendapatkan kuorum sebanyak 50 persen plus satu, dan harus dihadiri minimal setengah dari total 106 anggota dewan. Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI telah mengadakan rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib), Selasa (9/7) lalu.
Setelah draf tatib rampung, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib. Kemudian, pemilihan wagub direncanakan akan dilaksanakan akhir Juli 2019.