Rabu 17 Jul 2019 15:44 WIB

Tim Pakar Duga Pelaku Penyerangan Sakit Hati kepada Novel

Tim menduga penyerangan terkait kasus kelas kakap yang ditangani Novel.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (ketiga kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis (keempat kiri) dan anggota TGPF memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). TGPF menyampaikan sudah bekerja maksimal sesuai dengan batas waktu dengan hasil laporan yang tertuang dalam 170 halaman dengan hampir 1.500 lampiran dalam kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (ketiga kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis (keempat kiri) dan anggota TGPF memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). TGPF menyampaikan sudah bekerja maksimal sesuai dengan batas waktu dengan hasil laporan yang tertuang dalam 170 halaman dengan hampir 1.500 lampiran dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mensinyalir terjadinya kasus ini dipicu karena pekerjaan Novel sebagai penyidik. Tim menduga penyerangan terkait kasus kelas kakap yang ditangani Novel.

Tim Pencari Fakta pun tidak menemukan fakta motif pelaku kejahatan terkait masalah pribadi. Juru bicara Tim Pakar Nur Kholis mengatakan adanya kemungkinan motif sakit hati pelaku penyerangan terhadap Novel.

Baca Juga

"Tim menemukan fakta terdapat probabilitas bahwa kasus yang ditangani korban menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat dugaan penggunaan wewenang yang berlebihan," kata Nur Kholis dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).

Dari hasil investigasi, Tim Pakar menyebut cairan yang digunakan oleh pelaku, yakni zat kimia asam sulfat dengan kadar tidak pekat, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan wajah permanen pada wajah korban serta tidak menyebabkan kematian. "Serangan penyiraman air keras bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita, untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban," kata Nur Kholis dalam konferensi pers, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Tim menduga pelaku melakukan penyerangan seorang diri ataupun dengan menyuruh pihak ketiga. Dari hasil kerjanya selama enam bulan, Tim Pakar tidak menemukan alat bukti yang cukup yang bisa membuktikan para saksi terlibat kasus ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement