REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pakar Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan memaparkan hasil investigasinya selama enam bulan kerja. Tim merekomendasikan kepada kepolisian RI untuk melanjutkan dengan membuat tim teknis untuk mendalami hasil investigasi TPF.
“TPF merekomendasikan kepada kepolisian RI untuk membentuk tim teknis dengan kemampuan yang spesifik, yang hal tersebut tidak dimiliki oleh TPF,” kata anggota TPF, Nur Cholis, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/7).
Selain itu, lanjut Nur Cholis, TPF juga meminta agar tim nantinya bisa mendalami kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh penyidik KPK, Novel Baswedan. Karena, TPF menduga penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap Novel dilatarbelakangi oleh dendam.
“Sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang ditangani oleh korban. TPF meyakini kasus-kasus itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata Nur Cholis.
Kemudian sambungnya, TPF juga meminta tim nantinya dapat mendalami siapa orang pada 5 April 2017 mendatangi rumah Novel di Jakarta Utara. Serta dua orang tidak dikenal yang pada tanggal 10 April 2017 sedang duduk-duduk di masjid yang mana esok harinya menjadi TKP penyiraman air keras.
“TPF merekomendasikan untuk melakukan pendalaman fakta terhadap saksi yang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang berada di dekat Masjid al-Ikhsan menjelang subuh pada 10 April 2017,” kata Nur Cholis yang juga mantan ketua Komnas HAM.
Mabes Polri menyatakan siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari TPF. Termasuk untuk membuat tim teknis untuk semakin mendalami hasil temuan TPF
“Rekomendasi dari TPF akan kami tindaklanjuti segera mungkin untuk membentuk tim teknis lapangan. Tim teknis ini nanti akan dipimpin pak Kabareskrim,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhamamd Iqbal.