Selasa 16 Jul 2019 18:09 WIB

Kalapas: Setnov Tunjukkan Perubahan, Ia Dalami Agama

Setnov telah dipulangkan ke LP Sukamiskin.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto telah dipulangkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sejak Ahad (14/7) malam.

Ia dipulangkan usai menjalani masa sanksinya dengan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor akibat pelesiran keluar Lapas.

Baca Juga

Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, kembalinya Novanto ke Lapas Sukamiskin telah sesuai dengan aturan berlaku. Kepulangan Novanto, kata dia, sudah disetujui oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat melalui surat keputusan yang diterbitkan.

"Betul (Novanto dipulangkan), Jadi sesuai apa yang disampaikan dulu saat konferensi pers di kantor wilayah (Kemenkumham Jabar), saudara Setnov telah melaksanakan assesment kebutuhan," kata Tejo di Bandung, Selasa.

Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang tertuang dalam SK kepulangan Novanto. Pertimbangan pertama, yakni Setnov dinyatakan boleh kembali ke Lapas Sukamiskin setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selain itu perilaku Novanto, kata dia, selama di Gunung Sindur menunjukkan itikad baik dan menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya kembali.

"Sudah dua hari di Sukamiskin, kami pantau, dan memang Pak Setnov menunjukkan perubahan. Dia lebih mendalami agama saat ini, aktif juga di Masjid," kata Tejo.

Beberapa waktu lalu, Novanto kepergok pelesiran ke toko bangunan yang berada di Padalarang. Dalam foto yang beredar, Novanto tampak mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.

Dalam foto itu, Novanto tampak berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah. Atas pelanggaran tersebut, Novanto mendapat sanksi dengan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat (14/6) malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement