Selasa 16 Jul 2019 16:55 WIB

Ombudsman Temukan Idrus Sempat Bersantai di Kedai Kopi

Ombudsman menyelidiki dugaan maladministrasi petugas pengawal Idrus Marham.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahanan Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham ditemukan bersantai di kedai kopi selama hampir tiga jam usai izin keluar rutan untuk berobat gigi. Temuan ini dikuak oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya atas penyelidikan maladministrasi yang dilakukan oleh petugas pengawal tahanan dan Kepala Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Kami menemukan ternyata Saudara Idrus melakukan kegiatan lain selain berobat," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugrohodi Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga

Sebelumnya, Idrus meminta izin kepada penuntut umum Heradian Salipi dan Kepala Rutan Deden Rochendi untuk berobat gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019. Namun, dari hasil rekaman kamera CCTV RS MMC, setelah berobat dan Shalat Jumat, mantan menteri sosial itu tertangkap kamera sedang bersantai di kedai kopi rumah sakit bersama keluarga dan beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.

Ia ditemukan tidak langsung kembali ke rutan melainkan bersantai di kedai kopi sejak pukul 12.39 WIB hingga 15.30 WIB. Bahkan, ia dengan bebas menggunakan telepon seluler.

Idrus dapat bergerak bebas karena tidak mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan. Berdasarkan penyelidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, peristiwa ini sebagaimaladministrasi pihak rutan serta tindak pidana suap kepada pengawal tahanan berinsial M.

M tertangkap kamera di depan kedai kopi rumah sakit menerima suap berupa uang tanpa bungkus dari pria berkacamata yang diduga ajudan, kuasa hukum atau kerabat Idrus. "Kalau dari rekaman video CCTV, setelah diberikan, Saudara M mengambil uang ratusan ribu berwarna merah dan dimasukkan ke dalam tasnya," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Indra Wahyu usai konferensi persnya di Jakarta, Selasa.

Indra mengatakan, M telah diberikan sanksi berupa pemecatan oleh KPK. Namun, bisa saja sebelumnya telah terjadi banyak kasus serupa.

Indra berharap KPK dapat mengatasi peristiwa ini agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. "Bisa saja memang kebetulan yang apes ketahuan oleh tim kami adalah Saudara M saja," ujar Indra.

Sebelumnya, pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, menyesalkan adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa, kliennya itu pelesiran saat keluar tahanan untuk izin berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada Jumat (21/6). "Kami sangat menyesalkan statement Ombudsman yang terburu-buru membuat kesimpulan sebelum cross check ke pihak KPK. Kami keberatan saudara Idrus dibilang pelesiran atau keliaran," kata Samsul di Jakarta, Kamis (4/7).

Ia pun menyatakan, bahwa mantan Menteri Sosial itu benar-benar sedang berobat jalan untuk kebutuhan menambal gigi di RS MMC. "Dia benar-benar berobat jalan. Kapan berangkat dan pulang itu sesuai jadwal, kesediaan waltah (pengawal tahanan) dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," tuturnya.

Saat izin berobat itu, lanjut dia, Idrus juga melaksanakan shalat Jumat di lantai 6 RS MMC dengan pengawalan. "Saat itu bertepatan hari Jumat, saudara Idrus shalat Jumat di lantai 6 Gedung MMC, dikawal KPK bukan berkeliaran," ungkap Samsul.

Menurutnya, mantan Sekjen Partai Golkar itu selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan selama proses penahanan. "Saudara Idrus selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan, termasuk saat pertama kali harus diborgol. Dia yang pertama kali merespons positif," kata Samsul.

Soal adanya dugaan maladministrasi seperti yang disebutkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, ia enggan menjelaskannya lebih jauh. "Soal maladministrasi, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah mekanisme internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," ujar Samsul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement