Selasa 16 Jul 2019 13:57 WIB

Ombudsman Duga Pengawal Idrus Marham Terima Suap

Dalam menjalankan tugas, M dinilai berperilaku koruptif.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menduga pengawal tahanan terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, berinisial M telah menerima gratifikasi. Tindakan tersebut dilakukan saat Idrus Marham tengah izin berobat di RS MMC Jakarta pada 21 Juni 2019 lalu.

"Diduga kuat saudara M telah berperilaku koruptif tanpa menunjukkan integritas selama menjalankan tugas," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho di Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga

Dugaan Ombudsman diperkuat dengan adanya rekaman CCTV yang menunjukkan, bahwa M menerima sejumlah uang tunai. Dalam rekaman tersebut terlihat M tengah berdiri menunggu Idrus yang kemudian dihampiri oleh seseorang.

Seseorang itu lantas menyalami M setelah mengeluarkan uang dari saku miliknya. Sosok tersebut kemudian segera pergi meninggalkan Marwan setelah dugaan grarifikasi itu terjadi.

Peristiwa itu berlangsung di depan sebuah kafe yang ada di Rumah Sakit (RS) MMC Kuningan. Meski demikian, belum diketahui pasti jumlah uang yang diterima pengawal mantan sekretaris jendral Golkar tersebut.

Teguh mengatakan, sosok yang memberi uang tunai itu diduga merupakan ajudan atau keluarga atau penasehat hukum Idrus Marham. Dia lantas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami berapa besaran uang tersebut.

Tidak hanya diduga berlaku koruptif, pengawal tersebut juga tidak memberikan pengawalan ketat kepada Idrus Marham. Dalam video tersebut, mantan anggota DPR RI itu juga terlihat tidak mengenakan borgol dan rompi tahanan.

Ombudsman juga menemukan bahwa Idrus Marham berada di coffee shop sembari menggunakan ponsel dengan leluasa. Idrus juga terlihat bebas berbicara dengan yang diduga kerabat secara leluasa.

Ombudsman lantas meminta KPK melakukan tindakan korektif menyusul peristiwa tersebut. Ombudsman juga meminta ketua KPK memantau dan mengawasi pelaksanaan tindakan korektif tersebut.

Teguh mengatakan, Ombudsman juga meminta KPK untuk menyampaikam hasil pelakdanaannya kepada Ombudsman perwakilan Jakarta Raya. Hasil tersebut paling lambat diserahkan 30 hari kerja setelah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini disampaikan.

Sebelumnya, Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta menemukan sejumlah tindakan maladministrasi dalam pengelolaan Rutan KPK. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari polemik pelesiran terdakwa Idrus Marham.

Salah satu temuannya adalah kepala Rutan dan Plh kepala Rutan KPK dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tata tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan.

Sementara, KPK telah memeberhentikan M secara tidak hormat. Pengawal terdakwa Idrus Marham itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait.

"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement