Selasa 16 Jul 2019 00:01 WIB

FPI Tepis Galang Dana untuk Denda Overstay Habib Rizieq

Sekjen FPI mengatakan, denda overstay bukanlah kesalahan HRS.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Habib Rizieq Shihab
Foto: republika
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman menepis adanya kabar penggalangan dana untuk membayar denda overstay Habib Rizieq Shihab (HRS) di Arab Saudi. Munarman menegaskan tak ada upaya dari FPI untuk mengumpulkan dana. "Nggak ada, kita tidak ada urusan dengan itu," ujar Munarman kepada Republika.co.id, Senin (15/4).

Munarman mengatakan, denda overstay bukanlah kesalahan HRS. Munarman menuding, overstay HRS terjadi atas permintaan pemerintah Indonesia. HRS, kata Munarman, telah berupaya untuk kembali ke Indonesia. Namun, karena ada upaya dari pemerintah untuk mencegah HRS kembali ke Indonesia akhirnya HRS tertahan di Arab Saudi.

Baca Juga

"Habib Rizieq itu overstay karena permintaan dari sini (pemerintah Indonesia, Red) yang mencegah untuk atau keluar (dari Arab Saudi). Karena overstay ya aturan Saudi harus bayar. Jadi itu dampak. Bukan isu utama," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro berencana melakukan komunikasi dengan umat terkait denda overstay HRS di Arab Saudi. Konsolidasi dilakukan jika pemerintah tidak mau membayarkan denda itu.

"Kalau misalnya pemerintah Indonesia tidak membayar, umat akan konsolidasi untuk saling membantu supaya bisa membayar sejumlah itu," katanya.

Sementara, Dubes RI untuk Arab Saudi menyatakan Habib Rizieq Shihab telah overstay sehingga terkendala pulang ke Tanah Air. Namun apa yang menyebabkan Rizieq overstay menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, hanya Rizieq Shihab sendiri yang tahu.

“Persisnya seperti apa mungkin Habib Rizieq sendiri yang bisa memberikan keterangan. Yang bisa kita garis bawahi dia //kan berangkat ke Saudi atas kehendaknya sendiri kapan pun dia pulang kita tidak bisa memastikan,” kata Teuku.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement