Senin 15 Jul 2019 13:59 WIB

Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa KPK.

Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Antonious.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu. Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto. "Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta.

Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement