Ahad 14 Jul 2019 23:31 WIB

Mahfud MD Minta Pemulangan HRS tak Dicampuri Urusan Politik

Mahfud menganggap pemerintah tak memiliki kaitan dengan kepergian HRS.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, usai menghadiri Simposium  Nasional Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia  (UII), Sabtu (29/6).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta wacana pemulangan Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia dari Tanah Suci tidak dicampuraduk dengan politik. Menurutnya HRS, punya hak untuk pulang ke Tanah Air.

"Habib Rizieq itu warga negara yang punya hak pulang, tetapi itu jangan dicampur baur dengan politik," katanya ditemui di sela Seminar Nasional dengan tema Quo Vadis Demokrasi pasca Pemilu 2019 Tinjuan Filosofis Sosiologis dan Yuridis yang diselenggarakan Universitas Islam Kediri, di Kediri, Jawa Timur, Ahad.

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah tidak ada kaitannya dengan kepergian Rizieq Shihab ke Arab Saudi. Bahkan, pemerintah juga tidak melarang dia untuk pulang ke Indonesia, mengingat ia masih mempunyai hak untuk pulang. "Pemerintah menyatakan ya pulang saja, dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri," kata dia.

Namun, ia mengungkapkan jika seseorang sebelumnya masih mempunyai masalah hukum yang menggantung lalu dianggap bahwa perkara itu dihapus, tentunya menjadi pelajaran  buruk di depan hukum. Sebab semua orang yang mempunyai perkara yang sama juga akan meminta diperlakukan demikian.

"Lalu kalau punya masalah hukum yang masih menggantung dianggap hapus itu nanti memberi pelajaran buruk di depan hukum. Semua orang akan minta seperti itu. Punya masalah lari lalu minta dipulangkan dan hukumnya dihapus," kata dia.

Ia tidak mengetahui dengan persis apakah Rizieq Shihab masih mempunyai perkara hukum di Indonesia. Namun, jika yang bersangkutan ternyata masih ada perkara hukum, harus tetap mempertanggungjawabkan.

"Saya kira Habib Rizieq sudah tidak punya masalah hukum. Saya tidak tahu, tapi kalau punya masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," kata dia.

Terkait dengan masalah melebihi izin tinggal, Mahfud mengatakan jika di Saudi yang mengalami kelebihan overstay biasanya dipulangkan. Bahkan, ia sering mengetahui ada orang yang dipenjara lalu dipulangkan ke negaranya karena perkara itu.

Ia tidak mengetahui dengan persis, apakah ada hukum di Arab Saudi yang membedakan antara yang dipulangkan dan membayar denda. Namun, ia mengetahui di Arab Saudi terdapat ratusan warga negara Indonesia yang overstay antre untuk dipulangkan.

"Kalau Anda ke Arab Saudi, antara Jeddah dan Makkah, di situ ada ratusan orang Indonesia yang overstay, tidak punya visa, itu antre untuk dipulangkan. Tidak bayar. Saya tidak tahu kalau memang harus bayar, saya tidak tahu kenapa harus pemerintah yang bayar, itu tergantung hukum di Arab Saudi," kata Mahfud.

Rizieq Shihab bermukim di Mekkah, Arab Saudi, mulai pertengahan 2017, sejak terjerat sejumlah kasus, salah satunya dugaan chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke Indonesia.

Juru Bicara FPI Munarman mengatakan Rizieq tak bisa pulang karena adanya permintaan dari otoritas di Indonesia kepada Arab Saudi untuk mencegah kepulangan Rizieq. Permintaan tersebut, dilakukan melalui saluran diplomatik maupun nondiplomatik.

Namun, pemerintah membantah adanya upaya pencekalan terhadap Rizieq tersebut. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menegaskan Pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang. "Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," ujar Wapres JK di Jakarta.

Wapres menyebut Rizieq Shihab memiliki kendala untuk pulang dari Arab Saudi. Namun, dia menegaskan, kendala itu bukan berasal dari Pemerintah Indonesia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement