REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Maraknya jaringan narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bukanlah isapan jempol. Dalam sepekan terakhir, sejumlah tersangka kasus narkoba yang ditangkap mengaku dikendalikan oleh narapidana yang sedang mendekam dalam lapas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah Brigjen Lilik Heri Setiadi menyatakan pihaknya telah menyita narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram dari enam orang tersangka, yakni HA (29 tahun), SL (30), AS (30), CK (39), MA (22), dan YA (29). Tersangka utama mengaku dikendalikan oleh narapidana Lapas Narkoba Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial AT.
"Pengakuan HA, mereka dikendalikan salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kasongan, Kabupaten Katingan, berinisial AT. Dalam waktu dekat, AT akan dilakukan pemeriksaan mengenai hal tersebut," kata Lilik di Palangka Raya, Jumat (12/7).
Lilik menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan atas HA dan SL yang merupakan pasangan suami istri di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu (6/7) malam. Keduanya ditangkap bersama AS yang tergabung dalam jaringan dari Aceh.
Dari ketiganya, petugas menyita sabu yang disimpan di sol sepatu. Barang itu telah dipecah menjadi delapan bungkus paket dengan total seberat 1 kg.
Menurut Lilik, HA disuruh AT mengambil narkoba seberat 1 kg di Aceh. Kemudian, ia dan istrinya berangkat ke Aceh dan menginap di salah satu hotel Lhokseumawe. Saat berada di Aceh, HA didatangi seseorang berinisial M dan menyerahkan bungkusan kopi yang di dalamnya berisi sabu.
Sebelum berangkat ke Palangka Raya, HA memecah paketan sabu tersebut. Dua paket ditaruh di sol sepatu HA dan SL, sedangkan AS membawakan empat paket sabu-sabu.
Barang itu direncanakan diserahkan kepada seseorang di Palangka Raya yang identitasnya belum diketahui. "HA menunggu perintah dari AT, narapidana dari Lapas Narkoba Kasongan. Sebelum (narkoba tersebut) diserahkan, kami terlebih dahulu menangkap ketiga tersangkanya," kata Lilik.
Pada Rabu (10/7), petugas kembali menangkap pengedar sabu, CK, yang juga dikendalikan oleh napi dalam lapas. CK ditangkap di Kelurahan Kalampangan, Sabangau, bersama barang bukti sabu seberat 100 gram.
"Tersangka CK ini juga dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Kelas II A Palangka Raya, Provinsi Kalteng. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya," kata Lilik.
Sebelumnya, BNN Provinsi Kalteng juga mengamankan dua orang wanita di Jalan Trans-Kalimantan, MA dan YA, Ahad (30/6). Kedunya membawa tas berisi 500 gram sabu. Sabu itu akan diserahkan ke seseorang di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Barat juga baru saja mengungkap kasus peredaran ganja yang diduga dikendalikan sindikat dari dalam lapas. Polisi menyita 83 kg daun ganja kering siap edar dan mengamankan dua tersangka, yakni VE (34 tahun) dan FA (32).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, keduanya tengah berada di dalam mobil Kia Picanto warna putih bernopol D 1257 ACE.
"Dari hasil interogasi kepada tersangka VE, dia disuruh oleh temannya yang bernama TE (DPO) yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy, Bandung," kata Trunoyudo.
Saat tersangka digeledah, polisi menemukan 16 bal narkotika jenis ganja. Tiap bal memiliki berat 5 kg dengan total keseluruhan seberat 83 kilogram. Ganja seberat itu diangkut dengan menggunakan taksi daring dan akan diantarkan kepada pemesan berinisial AL di daerah Cicalengka. Tersangka VE mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 16,6 juta.
"Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 ribu per kilogramnya," ujar Trunoyudo.
Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi, kata Trunoyudo, akan berusaha mengungkap jaringan itu hingga ke napi TE.
Baru-baru ini Polda Sumatra Barat juga mengungkap pengendaran ganja di Kota Padang. Sebanyak lima orang pelaku ditangkap dengan barang bukti 38 kg ganja, yakni RP (32), HW (38), RA (33), SM (27), dan JA (34).
Wadirnarkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto mengatakan, operasi ini berawal dari penangkapan terhadap RP di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Polisi mengamankan barang bukti 14,78 kg ganja dari RP.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap HW bersama 20.482 gram ganja. Selanjutnya, polisi menangkap RA, SM, dan JA di Kota Payakumbuh.
Kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) serta pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam kurungan lima tahun. (antara ed: ilham tirta)