Sabtu 13 Jul 2019 04:47 WIB

Jual-Beli Suara di Karawang, Bawaslu: Tak Penuhi Pidana

Bukti kasus dugaan jual-beli suara yang melibatkan KPU belum mencukupi.

Ilustrasi jual beli suara
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi jual beli suara

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan jual-beli suara yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum setempat dan 12 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu 2019. Bawaslu hanya menemukan ada pelanggaran kode etik.

"Kami sudah menggelar rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu terkait kasus itu, hasilnya pelanggaran pidana belum memenuhi syarat. Tapi untuk pelanggaran kode etik sudah memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu setempat Roni Rubiat, di Karawang, Jumat (12/7).

Baca Juga

Kasus jual-beli suara dari seorang caleg DPR RI Engkus Kusnaya Budi Santoso itu melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Asep Mukhsin dan 12 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia mengatakan, pelanggaran pidana dalam kasus dugaan jual-beli suara itu tidak dapat dilanjut, karena bukti yang didapat dalam proses klarifikasi pihak terkait belum mencukupi.

Bukti transfer yang didapat hanya berupa screenshot dari pesan pendek atau SMS, dan itu perlu uji digital forensik. Bawaslu Karawang sendiri sudah meminta kedua pihak untuk membawa bukti rekening koran sebagai bukti terjadinya transfer tersebut.

Selain itu, bukti foto pertemuan antara Kusnaya dengan Asep Mukhsin dan 12 PPK itu hanya berupa screenshot dari grup WhatsApp. Karena itu, kasus tersebut tidak akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian.

Sementara itu, dugaan praktik jual beli suara pada Pemilu 2019 terungkap setelah salah seorang caleg DPR RI dari Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso, membuka tabir dugaan praktik jual beli. Dalam pengakuannya, untuk memperoleh 50 ribu suara di wilayah Karawang, Engkus mengaku mentransfer uang kepada 12 PPK yang ada di Karawang dan seorang komisioner KPU Karawang.

Transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK itu dikabarkan untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif Kusnaya. Ide itu muncul dari seorang komisioner KPU berinisial Asep Muksin dan 12 ketua PPK.

Pada awalnya, Engkus diminta Rp 1 miliar lebih untuk mendapatkan 50 ribu suara. Tapi akhirnya menjadi Rp 600 juta. Uang senilai Rp 600 juta tersebut dikirim dalam beberapa tahap dan ada bukti transfernya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement