Jumat 12 Jul 2019 18:35 WIB

Kemacetan di Perbatasan Sukabumi-Bogor Makin Parah

Kemacetan salah satunya dipicu banyaknya kendaraan berat yang melintas.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Riga Nurul Iman/Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kondisi kemacetan lalu lintas di utara Sukabumi yang menghubungkan dengan wilayah Bogor semakin parah. Kondisi ini tidak hanya terjadi di jalur utama melainkan di jalur alternatif.

Hal ini tidak hanya terjadi di siang hari melainkan pada malam hari. Kemacetan mulai terjadi di pintu masuk Sukabumi, yakni Kecamatan Cicurug, Parungkuda hingga Cibadak. Titik kemacetan biasanya terjadi di persimpangan dan pasar, yakni di Pasar Cicurug, Parungkuda, dan Cibadak.

Baca Juga

"Kemacetan terus terjadi dan belum ada solusi," ujar salah seorang warga Kecamatan Cicurug, Karimullah (25 tahun), Jumat (12/7).

Menurut Karim, warga juga sudah berupaya melalui jalur alternatif. Namun, jalanan alternatif terbilang sempit dan kini banyak kendaraan yang melintasinya.

Karim menuturkan, kemacetan lalu lintas ini salah satunya dipicu banyaknya kendaraan berat yang melintas. Fenomena ini menyebabkan laju kendaraan menjadi tersendat dan mengalami kemacetan. Karim mengatakan pengaturan waktu melintas yang dilakukan Pemkab Sukabumi belum efektif diterapkan karena kendaraan berat setiap waktu tetap melintas, tidak berdasarkan waktu yang ditetapkan.

Warga lainnya, Suherman (44), warga Kecamatan Cibadak mengatakan, kendaraan berat yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor berasal dari pabrik-pabrik besar yang ada di Sukabumi. Misalnya, kendaraan dari perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), pabrik garmen, dan lain sebagainya.

Waktu operasional kendaraan besar, seperti angkutan barang hasil tambang, kontainer, dan AMDK dibatasi ketika melewati lintasan di Kabupaten Sukabumi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan itu disebutkan untuk dalam daerah hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00–16.00 WIB dan pukul 19.00–05.00 WIB. Sedangkan luar daerah hanya boleh operasi sekitar pukul 19.00–05.00 WIB. Pengaturan waktu operasional ini tertuang pada Pasal 6 ayat 3.

Sanksi bagi pelanggar perda tertuang dalam Pasal 14 ayat. Bagi pelanggar akan dikenakan dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat belum memberikan keterengan dengan adanya kemacetan yang semakin parah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement