REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mempersilahkan para kader yang dinonaktifkan untuk mengugat ke mahkamah partai. Hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Golkar.
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarso Laksono menyampaikan, penonaktifan sejumlah ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partai Golkar sudah melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, bila mereka ingin statusnya kembali aktif, maka ia menyarankan menempuh mekanisme banding ke mahkamah partai.
"Ada mekanisme internal yaitu bisa menuntut ke mahkamah partai nantinya dibahas disana. Jadi kalau mau lanjut (aktif kembali) bisa saja. Tapi yang jelas sekarang mekanisme pengambilan keputusan untuk penonaktifan sudah dilalui. Kalau tidak puas ya lewat sana (mahkamah partai)," katanya pada Republika.co.id, Jumat (12/7).
Dave menyampaikan keputusan penonaktifan terhadap kader yang menjabat ketua DPD tingkat Kota/Kabupaten tak bisa diambil secara main-main. Menurutnya, DPD tingkat Provinsi pasti punya pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Ada kesalahan mereka dalam menjalankan roda kepartaian sehingga DPD Golkar tingkat 1-nya menjatuhkan putusan itu," ujar anak politikus senior Golkar, Agung Laksono itu.
Anggota Komisi 1 DPR RI tersebut juga menyampaikan penonaktifan kader di sejumlah daerah mestinya sudah dilaporkan pihak DPD Golkar tingkat provinsi ke DPP Golkar. Ia berharap penonaktifan tersebut bisa membawa perubahan positif bagi partai berlambang pohon beringin itu.
"Mereka pasti sudah melaporkan. sehingga bisa melakukan penggantian. Mereka laporkan ke DPP, lalu DPP melihat sesuai mekanisme partai bukan karena kepentingan sesaat," ucapnya.
Diketahui, ada sebanyak 11 ketua DPD tingkat II Kabupaten/Kota yang dinonaktifkan DPP Partai Golkar baru-baru ini. Mereka ialah Ketua DPD Kota Cirebon, Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru Selatan.