Jumat 12 Jul 2019 16:16 WIB

Ridho Rhoma Penuhi Panggilan Kejari Jakbar

Ridho Rhoma mengaku akan mematuhi hukum yang berlaku.

Musisi Senior Rhoma Irama menjemput anaknya, Ridho Rhoma setelah selesai masa rehabilitasi di RSKO Jakarta, Kamis (25/1).
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Musisi Senior Rhoma Irama menjemput anaknya, Ridho Rhoma setelah selesai masa rehabilitasi di RSKO Jakarta, Kamis (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat (12/7) siang, memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar). Panggilan terkait sisa masa tahanan delapan bulan kurungan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, yang harus dijalaninya.

Ridho datang bersama sang ayah, Rhoma Irama, pukul 14.53 WIB ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya ia bertemu dengan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.

Baca Juga

"Saya harus patuh dengan hukum, walaupun sebenarnya memang agak nggak ngerti apa yang terjadi," kata Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat.

Ridho kembali dijebloskan ke penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya. Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Saya hargai dan hormati keputusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," ujarnya.

Lebih lanjut pelantun lagu ''Menunggu'' ini menuturkan bahwa dengan dukungan keluarga, teman-teman dan penggemar telah memberinya semangat untuk mampu melewati sisa masa hukuman dengan baik. "Saya yakin ini ada hikmah yang besar dan alhamdulillah saya bakal punya quality time dengan Sang Pencipta," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement