Kamis 11 Jul 2019 18:19 WIB

Warga Kabupaten Bekasi Kini Bisa Urus Surat Pakai Whatsapp

Jarak kecamatan ke kantor Disdukcapil bisa mencapai 50 kilometer atau lebih.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi membuka layanan pengurusan surat-surat dengan aplikasi Whatsapp. Inovasi pelayanan ini diterapkan guna membantu masyarakat yang domisilinya jauh dari komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Kecamatan Cikarang Pusat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pelayanan dengan menggunakan applikasi WhatsApp ini diharapkan bisa membatu masyarakat yang berada di Kecamatan Babelan, Kecamatan Taruma Jaya dan Muara Gembong. Sebab, jarak kecamatan itu ke kantor Disdukcapil bisa mencapai 50 kilometer atau lebih.

Baca Juga

Pelayanan dengan aplikasi WhatsApp, kata Hudaya, bisa dinikmati masyarakat untuk mengurus atau membuat dokumen seperti akt kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan. "Warga yang ingin mengurus surat-surat itu bisa langsung daftar dan mengirimkan berkas foto via WhatsApp," kata Hudaya, Kamis (10/7).

Dia menyampaikan, masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mengakses pelayanan Whatsapp ini melalui nomor 081381914314 dan 082249919346. Pelayanan dibuka setiap jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di setiap hari kerja.

Langkah pertama yang harus dilakukan warga adalah melakukan pendaftaran dengan mengirim pesan. Kedua, masyarakat mengirimkan berkas-berkas yang sudah dipindai menjadi berkas elektronik. Ketiga, masyarakat harus menunggu diokumen yang diajukan selesai.

"Jika sudah selesai nanti akan dikabarkan lagi lewat WhatsApp untuk dijemput langsung ke kantor Disdukcapil dan membawa berkas-berkas aslinya," ucap Hudaya.

Untuk berkas-berkas yang perlu diserahkan, kata Hudaya, sama halnya dengan berkas-berkas ketika melakukan pengurusan langsung. Berkas-berkas itu seperti Surat Nikah, Kartu Keluarga, KTP pribadi serta berkas lainnya, sesuai dengan kebutuhan dokumen pencatatan sipil yang diajukan.

Hudaya mengatakan, layanan pembuatan dokumen pencatatan sipil dengan aplikasi WhatsApp itu sudah berlangsung sejak tahun lalu. Hanya saja, masyarakat belum mengetahui inovasi pelayanan ini. "Untuk itu kita akan sosialisasikan terus ke masyarakat agar gunakan layanan itu. Sehingga tidak perlu capek-capek antre," ujar Hudaya.

Hudaya menambahkan, pihaknya juga akan terus menerapkan berbagai inovasi-inovasi baru untuk peningkatan pelayanan. "Segala inovasi yang baik kita akan terapkan demi kemudahan pelayanan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement