REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, memvonis Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara terkait kasus mafia bola. Namun, Majelis Halim PN Banjarnegara menyatakan Mbah Putih tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi, lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hakim menyatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," katanya hakim saat membacakan putusan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7).
Sementara untuk dakwaan kedua, Majelis Hakim PN Banjarnegara menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi memutuskan menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut. "Silakan saudara terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum saudara, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir," katanya.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Mbah Putih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Oleh karena terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Majelis Hakim PN Banjarnegara memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Saat ditemui wartawan, penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Khairul Anwar mengatakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skor. "Klien kami divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan. Yang terbukti berbeda, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skors. Saat ini kami masih pikir-pikir dulu," katanya.