REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung melakukan razia petasan. Suara ledakan petasan dianggap dapat mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
"Polresta Bandarlampung perlu melakukan razia petasan yang suaranya mengganggu umat Islam yang sedang berpuasa," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menegaskan bahwa razia petasan ini dilakukan untuk membuat warga masyarakat khususnya umat Islam menjadi lebih nyaman dan khusyuk dalam beribadah.
Kapolresta menambahkan, saat ini sejumlah barang bukti petasan dari hasil razia itu telah disita. Barang bukti baru akan dilakukan ekspose dalam waktu dekat ini. "Hasil razia belum bisa kita sampaikan," kata dia lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengeluarkan larangan menggunakan petasan dalam menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah dan Idulfitri.
"Bukan hanya bulan puasa saja yang dilarang menggunakan petasan, tapi hari-hari biasa juga dilarang, karena dapat mengganggu warga masyarakat termasuk umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
Menurut Wali Kota, pihaknya akan menurunkan Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol PP) dan bekerja sama dengan Polresta Bandarlampung untuk melakukan penertiban pedagang petasan secara lebih intens dari biasanya. Namun dirinya mempersilakan bagi para pedagang yang menjual kembang api.
"Kita akan tertibkan penjual petasan, untuk kembang api memang tidak dilarang," katanya pula.