REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (10/7) malam atau sekitar pukul 23.00 WIB. Penyegelan itu dilakukan oleh lima anggota KPK.
"Mereka mengenakan masker untuk menutupi wajahnya," kata salah seorang anggota Satpol PP Pemprov Kepri, Kamis (11/7).
Penyegelan ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus suap dana reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis DKP Edy Sofyan, Kadis PUPR Abu Bakar, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, Staf DKP Aulia Rahman, sopir DKP Muhammad Salihin, dan pengusaha minuman alkohol asal Karimun Andreas Budi Sampurno.
Pantauan di lapangan, KPK hanya menyegel ruang kerja milik orang nomor satu di Kepri tersebut. Sementara ruang kerja Kadis DKP dan Kadis PUPR terpantau tidak disegel oleh komisi anti rasuah itu.
"Sejak semalam memang tidak ada penyegelan ruang kerja kadis oleh KPK. Kalau ruang kerja gubernur, iya benar," kata salah satu ASN di kantor Dinas PUPR Kepri.
Pasca-OTT ini, kegiatan di lingkungan Pemprov Kepri tetap berjalan normal. Para ASN terlihat beraktivitas seperti biasa sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Bahkan, sejumlah ASN juga tampak melaksanakan senam sehat yang menjadi agenda rutin bulanan mereka di halaman kantor gubernur.