Kamis 11 Jul 2019 11:20 WIB

Istana: Pertemuan Baiq Nuril dan Presiden Tunggu Jadwal

Presiden Jokowi sejak awal berkomitmen terhadap isu antikekerasan terhadap perempuan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden mengupayakan adanya pertemuan antara Baiq Nuril dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pertemuan Baiq Nuril dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya masih harus menunggu ketersediaan waktu presiden.

"Soal pertemuan dengan Presiden saya rasa harus menunggu jadwal presiden karena kami di KSP ini menerima kawan-kawan juga arahan dari KSP (Kepala Staf Presiden)," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani di Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga

Pertemuan tersebut terkait pemberian amnesti atau pengampunan hukum kepada Nuril yang menjadi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada pagi hari ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pagi ini menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti bagi Baiq Nuril yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, tim kuasa hukum Baiq juga pagi ini menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP) agar perumusan amnesti bisa dipercepat. Dhani, sapaan Pramodhawardhani, mengatakan penerimaan tim kuasa hukum Baiq Nuril pagi ini merupakan arahan dari Kepala Staf Presiden Moeldoko. 

Ia mengatakan KSP mengapresiasi seluruh proses hukum yang ditempuh tim kuasa hukum Baiq Nuril demi mencari keadilan. Ia juga menegaskan Presiden Jokowi sejak awal berkomitmen terhadap isu antikekerasan terhadap perempuan.

"Intervensi (terhadap putusan Mahkamah Agung) tidak dilakukan presden dan kami lakukan proses sesuai koridor hukum. Jadi presiden butuh pertimbangan dan masukan hukum dari Menkumham dan ini dilakukan dengan cepat," ujar Dhani.

Selain itu, KSP juga mempertimbangkan untuk meninjau lagi pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. KSP akan meminta pendapat para ahli, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memastikan UU ITE ke depan tidak lagi menjerat pihak-pihak yang tak bersalah. 

"Nanti kami kaji lagi. Tapi intinya saya rasa kita semua memiliki kepedulian jangan sampai hukum menghalangi seseorang dapatkan keadilan," kata Dhani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement