Kamis 11 Jul 2019 09:51 WIB

MK Gelar Sidang PHPU Legislatif untuk 9 Provinsi

Ada 73 perkara PHPU Legislatif dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk daerah pemilihan dari sembilan provinsi pada Kamis (11/7) hari ini. Sembilan provinsi itu adalahSumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

"Dari sembilan provinsi tersebut, ada 73 perkara PHPU Legislatif yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Fajar menjelaskan persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isradan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyodan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement