Kamis 11 Jul 2019 09:32 WIB

KPU Hadapi 73 Perkara Sengketa Pileg di Sidang Hari Ketiga

Agenda sidang yakni pembacaan pokok permohonan pemohon.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU menghadapi 73 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif pada Kamis (11/7). Sidang pada Rabu merupakan sidang pendahuluan hari ketiga untuk permohonan yang diajukan dari sembilan provinsi. 

"Hari ini KPU menghadapi Sidang Pendahuluan PHPU legislatif untuk pemeriksaan 9 Provinsi, 66 partai, dua perorangan, dan lima DPD. Sehingga, total menghadapi 73 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari ketiga, " ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7).

Baca Juga

Dia melanjutkan, agenda sidang pendahuluan hari ini tetap sama dengan sidang pada dua hari sebelumnya, yakni  pembacaan pokok permohonan pemohon. Sidang terbagi dalam tiga panel.  

"Panel I memeriksa 25 perkara yang diajukan dua provinsi yakni Sumatera Utara dan Papua Barat. Provinsi Sumatara Utara ada 15 pemohon meliputi 2 DPD dan 13 parpol. Kemudian Papua Barat ada 10 pemohon yang meliputi 5 parpol, 1 perorangan dan 1 DPD, " jelas Hasyim. 

Kemudian, panel II memeriksa 26 perkara dari empat provinsi yakni Maluku, Gorontalo, DIY dan Kepulauan Riau. Maluku ada 14 pemohon parpol, Gorontalo ada tiga pemohon parpol, DIY ada dua pemohon partai, dan Kepulauan Riau ada 7 pemohon parpol.

Panel III akan memeriksa 22 perkara dari tiga provinsi yakni Sumatera Barat, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur. "Sumatera Barat ada 6 pemohon parpol. Sulawesi Utara ada 11 pemohon parpol meliputi delapan pemohon parpol, satu perorangan dan 2 DPD.  Kalimantan Timur ada 5 pemohon parpol, " tambah Hasyim. 

Selanjutnya, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi,  yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement